Â
Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. DPN APTI juga menolak produk hukum turunan PP 28/2024 seperti Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca Juga
Sikap penolakan DPN APTI dituangkan dalam surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin. Surat tertanggal 02 September 2024, dengan nomor 026/DPN APTI/IX/2024, perihal penolakan PP No 28 Tahun 2024 dan produk turunannya.
Advertisement
Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji berpendapat, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
"Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus Parmuji dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (03/09/2024).
Saat ini, jutaan petani tembakau harus dihadapkan pada terbitnya PP 28/2024 yang disinyalir sebagai alat pemusnah pertanian tembakau di Indonesia. Agus Parmuji mengungkapkan, sejak terbitnya PP 28/2024, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.
"Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan," tegas Agus Parmuji.
Â
Produk Tembakau
DPN APTI juga menyayangkan pemerintah yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan, dan mengabaikan sisi yang lain (ekonomi, sosial, budaya). Bahwa ada jutaan manusia yang hidupnya bergantung Industri Hasil Tembakau (IHT) yaitu petani tembakau.
Diketahui, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar public hearing Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, pada Selasa (03/09) di Jakarta. Dengan mengundang multi stakeholders yang mayoritas kelompok anti tembakau.
"Kalau Kemenkes terlalu bernafsu untuk menerbitkan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai amanat PP 28/2024, bagi kami ini adalah arogansi kebijakan yang tujuanya untuk mengkriminalisasi atau mematikan petani tembakau," terang Agus Parmuji.
Â
Advertisement
Mengancam Petani Tembakau
Agus Parmuji menegaskan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, merupakan agenda besar global/asing dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.
"DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan kedzaliman pemerintah yang merampas hak-hak petani tembakau!," pungkas Agus Parmuji.
Diketahui, PP 28/2024 yang menjadi ancaman petani tembakau adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463. Bagian tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.