Sukses

PN Jakarta Timur Lanjutkan Gugatan Antam ke Crazy Rich Surabaya, Tolak Eksepsi

PN Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said Cs.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said Cs. Hal ini terjadi setelah majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Budi Said, sehingga proses hukum akan berlanjut untuk pemeriksaan pokok perkara.

Keputusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Wiyono, S.H., serta Hakim Anggota Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H., dan Said Husein, S.H., M.H., dalam sidang pada Selasa, 20 Agustus 2024. PN Jakarta Timur menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan absolut dan relatif untuk memeriksa perkara ini.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk melanjutkan proses hukum, serta menunda biaya perkara hingga putusan akhir. Pengadilan menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan pidana, dan akan terus berjalan di bawah yurisdiksi PN Jakarta Timur.

Kuasa hukum Antam, Andi F Simangunsong, menyambut baik putusan ini dan menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi persidangan lanjutan. Andi juga berharap pengadilan akan mengabulkan gugatan Antam, mengingat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum karyawan Antam yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.

“Memang sudah selayaknya PN Jakarta Timur berwenang karena gugatan ini adalah gugatan perdata PMH (perbuatan melawan hukum-red), bukan pidana. Kita siap menghadapi persidangan persidangan selanjutnya dan akan membuktikan dalil dalil gugatan kita,” ujarnya, Selasa (3/9/2024).

Menurut Andi, transaksi jual beli emas yang melibatkan Budi Said dianggap cacat hukum karena adanya pemberian uang atau barang kepada oknum karyawan Antam yang seolah-olah memberikan diskon dalam pembelian emas. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum.

Gugatan ini diajukan oleh Antam setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa perusahaan harus membayar ganti rugi sebesar 1,1 ton emas kepada Budi Said. Dalam gugatan balik ini, Antam meminta Budi Said untuk mengembalikan emas seberat 5,935 kilogram, dan sebagai gantinya Antam bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 3,59 triliun kepada Budi Said.

 

2 dari 2 halaman

Minta Emas Dikembalikan

Antam juga menilai tindakan beberapa pihak lainnya, termasuk Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, sebagai perbuatan melawan hukum karena menyerahkan emas kepada Budi Said. Oleh karena itu, Antam meminta agar kelebihan emas yang diterima oleh para tergugat tersebut dikembalikan kepada perusahaan.

Selain itu, Antam menolak tuntutan Budi Said terkait 1,1 ton emas yang belum diterimanya. Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan pada 16 November 2018 oleh Endang Kumoro, yang merupakan tergugat dalam perkara ini, Antam menegaskan bahwa surat tersebut tidak berlaku, batal, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Budi Said sebelumnya mengklaim telah membayar untuk pembelian emas batangan seberat 7,07 ton dari Antam pada tahun 2018, namun ia mengaku hanya menerima 5,9 ton emas. Sisa 1,1 ton emas yang ia klaim tidak pernah diterima menjadi pokok sengketa dalam perkara ini.

Dengan berlanjutnya proses hukum ini, Antam berharap mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas permasalahan yang sedang dihadapi.