Sukses

Kemendag Rilis Referensi Harga CPO Terbaru, Jadi Berapa?

Kemendag merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDP-KS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2024, sebesar USD 839,53/MT.

Nilai ini meningkat sebesar USD 19,42 atau 2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11/MT. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—30 September 2024.

"Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Oleh karena itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1—30 September 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Rabu (4/9/2024).

Dasar Penetapan Harga

Isy menjelaskan bahwa penetapan BK CPO untuk periode 1—30 September 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33/MT.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO untuk periode yang sama merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Juli—24 Agustus 2024 pada sejumlah sumber, yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,96/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 874,10/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 970,41/MT.

Sesuai dengan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber tersebut sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 839,53/MT.

"Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai, serta peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi, terutama akibat penurunan produksi di Malaysia," jelas Isy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minyak Goreng

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 0/MT.

Penetapan merek untuk produk tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205 Tahun 2024 tentang Daftar Jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Selain itu, HR biji kakao untuk periode September 2024 ditetapkan sebesar USD 7.916,91/MT, turun sebesar USD 35,74 atau 0,45 persen dari bulan sebelumnya.

Penurunan tersebut berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2024 menjadi USD 7.478/MT, turun USD 51 atau 0,68 persen dari periode sebelumnya. Namun, penurunan ini tidak mempengaruhi BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

"Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh nilai tukar pound sterling Inggris terhadap dolar Amerika Serikat, serta ketidakseimbangan antara permintaan dan produksi global," ujar Isy.

Sedangkan, HPE produk kulit untuk periode September 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE produk kayu mengalami peningkatan pada beberapa jenis, termasuk kayu veneer dari hutan tanaman; kayu dalam bentuk serpihan atau partikel; dan kayu gergajian dari beberapa jenis seperti merbau, rimba campuran, serta jenis lainnya dari hutan tanaman seperti pinus dan karet.

Namun, HPE untuk kayu veneer dari hutan alam, chipwood, dan kayu gergajian dari beberapa jenis lainnya, seperti eboni dan sengon, mengalami penurunan.

"Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1203 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini