Sukses

Revisi PP Energi Nasional, Pemerintah Harus Pikir Ulang Jika Pakai Nuklir

Koalisi Transisi Energi Berkeadilan menegaskan pentingnya meninjau kembali prioritas nuklir sebagai tumpuan energi dalam RPP KEN.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Transisi Energi Berkeadilan meminta agar pemerintah tidak menurunkan target bauran energi terbarukan yang dimuat dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Dalam revisi ini, pemerintah seharusnya mencari solusi meningkatkan target transisi energi berkeadilan.

Dalam pertemuan dengan Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Koalisi Transisi Energi Berkeadilan meminta Fraksi Demokrat untuk ikut memperjuangkan  agar revisi KEN bisa meningkatkan target bauran energi terbarukan hingga 60% pada 2030 dan mencapai 100% pada 2050.

Target ini tanpa memasukkan jenis energi berbasis lahan yang menyebabkan pembabatan hutan, seperti biomassa, dan energi nuklir yang berisiko bagi Indonesia yang rentan gempa dan belum siap secara infrastruktur untuk mengelola nuklir.

Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Prayoga mengatakan, pemenuhan biomassa kayu (wood pellet) selama ini dilakukan melalui pembangunan Hutan Tanaman Energi (HTE) dengan menggunduli hutan di Provinsi Aceh, Jambi, Bangka Belitung, sejumlah provinsi di Kalimantan, dan Gorontalo.

FWI memproyeksikan, hutan alam seluas 4,65 juta hektare (ha) terancam proyek pembangunan HTE dan dari implementasi co-firing biomassa di PLTU.

“Jika praktik ini tetap dibiarkan, maka Indonesia akan mengalami utang emisi dari hutan yang dirusak,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2024).

Senada dengan Anggi, Plt. Direktur Program ICEL, Bella Nathania juga menegaskan pentingnya meninjau kembali prioritas nuklir sebagai tumpuan energi dalam RPP KEN.

“Terlebih, Indonesia belum memiliki kesiapan infrastruktur khususnya untuk pengelolaan limbah nuklir. Dengan kondisi geografis Indonesia, PLTN di Pulau Bangka akan berdampak hingga ke Sumatera Utara.” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Terminologi Terselubung

Indra Sari Wardhani, Plt. Direktur Program Koaksi Indonesia, mengatakan, Fraksi Demokrat mengapresiasi dan menerima catatan yang disampaikan Koalisi dalam bentuk daftar inventarisasi masalah (DIM).

Disampaikan juga, bahwa Koalisi Masyarakat Sipil sangat berharap Fraksi Demokrat dapat memperjuangkan masukan tersebut dalam pembahasan di DPR dengan pemerintah.

Menurut Indra, revisi KEN harus menghapus pemanfaatan energi fosil yang terselubung dalam terminologi energi baru seperti batu bara tercairkan (liquified coal), batu bara tergaskan (gasified coal), gas metana batu bara (coal bed methane), serta tidak menjadikan transisi sebagai ruang ekspansi gas.

Lebih lanjut, revisi KEN juga tidak mendorong penggunaan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS) sebagai jalan pintas yang memiliki risiko finansial dan potensi kegagalan tinggi serta justru melanggengkan ketergantungan Indonesia pada energi fosil.

Pemanfaatan energi fosil berdampak serius pada beban ekonomi negara. Menurut Laporan Ambiguitas VS Ambisi: Tinjauan Kebijakan Transisi Energi Indonesia yang dikerjakan Trend Asia bersama Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), pada 2021, sekitar 33% dari 58 gigawatt (GW) pembangkit listrik yang terpasang melebihi kebutuhan energi listrik di Indonesia.

Hal tersebut menyebabkan beban biaya operasional dan pemeliharaan mencapai Rp 16 triliun atau USD 1,2 miliar.

3 dari 4 halaman

Kerugian Akibat Polusi

Beyrra Triasdian, Manager Energi Terbarukan Trend Asia menambahkan, belum lagi kerugian akibat polusi dari pembangkit fosil yang jumlahnya sangat besar dan memberikan dampak langsung ke masyarakat, di lokasi pembangkit tersebut beroperasi.

"Riset lainnya dari CREA mengingatkan kita akan polusi yang dihasilkan 10 PLTU di Banten, yang menyebabkan biaya ekonomi sampai Rp71,3 triliun per tahun,” ujar Beyrra.

Koalisi juga meminta revisi KEN mengakomodasi kebutuhan pemerintah daerah sebagai aktor penting dalam dekarbonisasi, dengan melakukan peningkatan. Hal ini penting karena pemda akan menjadi penyusun sekaligus pelaksana Rencana Umum Energi Daerah yang merupakan turunan pelaksanan KEN di daerah masing-masing.

4 dari 4 halaman

Ciptakan Lapangan Kerja

Mahawira Singh Dillon, perwakilan dari TransisiEnergiBerkeadilan.id, menambahkan bahwa transisi ke energi terbarukan akan mencetak jauh lebih banyak lapangan pekerjaan. Hal ini penting agar bonus demografi yang sedang dialami Indonesia tidak berubah menjadi bom waktu bencana demografi.

“Opsi pembangkitan energi terbarukan terbukti menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan ketimbang opsi energi fosil, seperti ditunjukkan dalam laporan tahunan US Energy Employment & Employment Jobs Report oleh Departemen Energi Amerika Serikat, sekalipun bauran energi fosil masih lebih besar. Selain itu, penelitian UKERC (UK Energy Research Centre) tahun 2022 menunjukkan, energi terbarukan menciptakan sekitar tiga kali jumlah pekerjaan yang dihasilkan energi fosil per satuan investasi yang sama,” kata Wira.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.