Sukses

Baru 40 Ribu UMKM Miliki Sertifikat Halal di Indonesia

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat capaian penerbitan sertifikat halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah lebih dari 40 ribu sertifikat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat capaian penerbitan sertifikat halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah lebih dari 40 ribu sertifikat.

"Secara keseluruhan, kami telah menyosialisasikan dan memberikan pendampingan halal kepada 15 ribu pelaku usaha mikro dengan capaian penerbitan sertifikat halal sebanyak lebih dari 40 ribu sertifikat," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM Yulius dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2024).

Adapun dalam rangka mempercepat sertifikasi halal UMKM, KemenkopUKM menggelar acara “Roadshow #kitahalalin2024” berupa sosialisasi dan fasilitasi pendampingan sertifikat halal bagi 1.000 usaha mikro yang merupakan rangkaian dari program Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) 2024.

Acara Roadshow #kitahalalin2024 tersebut telah buka secara resmi oleh Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin di Provinsi Banten.

Kegiatan seperti ini telah dilaksanakan di 15 wilayah yaitu Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Banyuwangi, Jembrana, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Trenggalek, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, NTB, Surakarta dan Sukoharjo, serta Kota Salatiga.

"Provinsi Banten menjadi wilayah penutup dari seluruh rangkaian roadshow di tahun 2024. Dan kita bersinergi dengan BPJPH, Pemerintah Daerah Provinsi Banten, KDEKS Banten, serta para mitra perbankan," ujar Yulius.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Momentum Bersama

Yulius berharap, kegiatan Roadshow Kita Halalin 2024 ini, bisa menjadi sebuah momentum bersama untuk memperkokoh sinergi lintas pemangku kepentingan. Tujuannya, agar target percepatan sertifikasi halal dapat dicapai tepat waktu.

Menurut Yulius, kebijakan penundaan Wajib Halal merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.

"Selain itu, dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026,” kata Yulius.

Lebih lanjut, melalui program sinergi Roadshow #Kitahalalin2024, Yulius juga berharap dapat mengakselerasi percepatan realisasi fasilitasi halal bagi usaha mikro dan mendukung program Wajib Halal Oktober 2026.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.