Sukses

OJK Minta Perbankan Lakukan Hal Ini Terkait Judi Online

OJK menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dan penegakan ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan

Dian menuturkan, OJK meminta perbankan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK. 

"Serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut," kata Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024). 

Sebelumnya, dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Juli 2024, OJK  telah memblokir 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, akan terus berkoordinasi untuk memberantas aktivitas ilegal ini.

Selain melakukan pemblokiran, Mahendra menuturkan pihaknya meminta perbankan untuk melihat dan mendalami rekening-rekening yang telah diblokir tersebut dengan melakukan Enhance Due Diligence (EDD). 

Tutup 10 Ribu Entitas Keuangan Ilegal dan Blokir 6.000 Rekening Judi Online

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada ribuan entitas keuangan ilegal yang ditutup. Sementara itu, ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi judi online yang juga diblokir.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan kegiatan keuangan ilegal termasuk judi online jadi tantangan industri jasa keuangan di Indonesia. Untuk itu, sejumlah terobosan pun dilakukan, seperti memblokir rekening judi online hingga menutup usaha keuangan ilegal.

 

 

2 dari 4 halaman

Blokir 6.000 Rekening Judi Online

 

"Terkait judi online dan aktivitas keuangan ilegal, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama," ucap Mahendra dalam Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

"Serta menghentikan 10.000 entitas keuangan ilegal," imbuhnya.

Melihat data yang ditampilkannya, sejak 2017 sampai Juli 2024, ada 9.889 entitas keuangan ilegal yang ditutup OJK.

Angka itu terdiri dari investasi ilegal sebanyak 1.367 entitas, pinjol ilegal sebanyak 8.271 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.

Sementara itu, sepanjang Januari-Juli 2024, OJK telah menutup 1.740 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 entitas investasi ilegal.

Kelompok Rentan Butuh Perhatian

Pada kesempatan ini, Mahendra menyoroti pentingnya perhatian kepada sejumlah kelompok yang dinilai rentan terhadap keuangan.

Beberapa di antaranya adalah kalangan disabilitas, perempuan, hingga pekerja migran Indonesia (PMI).

"Selain itu kita juga masih mendapati beberapa kelompok masyarakat yang rentan terhadap keuangan dan perlu mendapat perhatian khusus. Termasuk perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, masyarakat terdepan, tertinggal dan terluar, serta kelompok disabilitas dan pekerja migran Indonesia," bebernya.

 

 

3 dari 4 halaman

OJK Selidiki Rekening Terkait Judi Online, Proses Hukum Jika Terbukti Langgar

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, untuk menuju Indonesia maju dihadapkan dengan sejumlah tantangan besar antara lain, perilaku korupsi dan tindak kejahatan yang menggunakan keberadaan sektor jasa keuangan seperti pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.

“Kita harus memposisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja. Sehingga dibutuhkan sienrgi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantasnya termasuk tentu peran penting keluarga insan OJK sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang antikorupsi dengan ekosistemsektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Mahendra, dalam keterangannya dikutip Selasa (13/8/2024).

Adapun terkait aktivitas kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, khusus judi online, OJK telah menutup lebih dari 6000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank dan telah melakukan pendalaman dari profil dari pemilik rekening tersebut dan meminta bank-bank untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Kerja Sama Stakeholder

Menurut dia, berbagai langkah lain juga sudah dilakukan, dan tentu ke depan bekerja sama dengan kementerian lembaga serta aparat penegak hukum. Pihaknya akan terus melakukan penelusuran tindak lanjut, pemeriksaan dan pemrosesan hukum dari mereka yang terbukti atau terduga melakukan pelanggaran dalam bidang kegiatan judi online ini.

"Karena OJK juga wajib melindungi masyarakat, konsumen dan kelompok yang rentan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang sangat merugikan itu," ujarnya.

Kerja Sama Stakeholder

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menegaskan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk terus melakukan penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan di tengah tantangan yang sedang dihadapi.

“OJK mengajak seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan OJK dalam memperkuat governansi dan integritas sektor jasa keuangan demi terwujudnya sektor jasa keuangan yang berdaya saing dan berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan menuju Indonesia emas tahun 2045," tutup Sophia.