Sukses

Kasus Gratifikasi IPO BEI, Ketua OJK Pastikan Usut Sampai Tuntas

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mendukung langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkaitan dengan kasus gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan karyawannya.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mendukung langkah PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkaitan dengan kasus gratifikasi proses Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan karyawannya. Kini, 5 staf BEI tersebut telah diberhentikan karena terbukti terlibat melanggar aturan.

“Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas Bursa dan tentunya akan menyebabkan risiko yang sangat besar keseluruhan kepercayaan terhadap Bursa kita,” jelasnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024, Jumat (6/9/2024).

Tak berhenti sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan BEI, Mahendra memastikan akan terus ada langkah lanjutan untuk mendalami semua pihak yang berisiko atau mungkin terlibat dalam hal ini. Proses pendalaman, pemeriksaan, hingga penegakan hukum tanpa ada pengecualian atau pihak yang dilindungi dengan alasan apa pun.

"Jika hal-hal yang melanggar tadi itu terbukti dilakukan oleh staf maupun pejabat di Bursa Efek Indonesia. Ini yang kami tentu tangkap, tidak boleh ada yang dilindungi jika bukan hanya yang lima ini saja tapi sekiranya ada pihak-pihak lain, staf maupun penjabat di Bursa yang kemudian terlibat dalam kasus ini,” ujar Mahendra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diawasi Ketat

Mahendra mengatakan bahwa semua proses pendalaman dan pemeriksaan dilakukan dalam pengawasan ketat. Tidak boleh ada pembiaran hal yang bisa mempengaruhi integritas sektor keuangan, terutama pasar modal.

Berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak OJK, Mahendra menyampaikan tengah mendalami dan melakukan pemeriksaan termasuk dengan melakukan audit terhadap aliran dana hasil gratifikasi. Meski sampai saat ini OJK belum mengantongi bukti adanya aliran dana gratifikasi dari lima bekas pegawai BEI ke pegawai atau pejabat di OJK setelah dilakukan pemeriksaan.

“Kami tentu tidak berhenti di situ, kami juga mendalami aspek-aspek lain yang mungkin terlibat dengan peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana,” ujar Mahendra.

Dia juga memastikan, upaya perbaikan harus terus dilakukan untuk menjaga transparasi dan kredibilitas sektor jasa keuangan, sekalipun sudah begitu banyak langkah-langkah yang dilaksanakan baik dalam kebijakan, implementasi, peningkatan pengawasan, serta penyempurnaan proses bisnis di berbagai bidang sektor jasa keuangan.

“Kami terus melakukan hal-hal tadi dalam segala lini pengawasan, pengaturan, perizinan, yang sangat penting yang dilakukan bahkan kewenangan yang ditetapkan oleh perundang-undangan kepada kami," ujar Mahendra.

"Dan lagi-lagi, bila ada hal-hal yang tidak tepat dan menjadi pelanggaran terhadap semua ini, maka kami akan sampaikan secara jelas dan transparan kepada media dan publik. Jadi, dengan begitu, kita bisa menjaga akuntabilitas dan kredibilitas secara keseluruhan,” jelasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO BEI

  • Advertorial

Video Terkini