Sukses

Awas! Pelecehan Seksual di KRL Bisa Diblacklist

Petugas di lapangan siap membantu pengguna KRL terkait laporan tindakan pelecehan seksual.

 

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mengimbau pengguna KRL untuk tidak ragu melapor ke petugas stasiun terdekat jika menjadi korban tindakan pelecehan.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh VP Corporate Secretary KCI Commuter, Joni Martinus.

"Apabila terjadi kasus, misalnya pelecehan seksual di KRL, kami tentu mengimbau agar korban melapor dan bersuara," kata Joni kepada awak media di Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu (8/9).

Joni menegaskan bahwa laporan dari pengguna KRL yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pelecehan seksual sangat penting untuk memungkinkan tindakan lebih lanjut. Dia memastikan bahwa petugas di lapangan siap membantu pengguna KRL terkait laporan tindakan pelecehan seksual.

"Karena kalau melapor, kita bisa mengantisipasi. Sebab, apabila pelaku tersebut dilaporkan dan ditangkap, kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut," jelasnya.

Bakal Diblacklist

Pelaku pelecehan seksual akan dikenakan sanksi berupa daftar hitam (blacklist) atau larangan menggunakan moda transportasi KRL Jabodetabek seumur hidup. Pemberian sanksi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.

"Nanti data pelaku akan diketahui melalui sistem CCTV analitik kami, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba naik KRL lagi, dia tidak akan bisa, karena sudah terekam dan di pusat kontrol kami, kami akan tahu bahwa ini adalah orang yang sebelumnya melakukan tindakan tidak baik," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

30 Kasus

Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat adanya akumulasi data tindak pelecehan seksual yang berhasil ditangkap tangan oleh petugas, baik di stasiun maupun di KRL Commuter Line, sebanyak 30 kasus sepanjang Januari-Agustus 2024. Sementara itu, laporan yang masuk melalui media sosial berjumlah 13 kasus.

Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menyampaikan bahwa KAI Commuter telah menerapkan sistem Analytic Recognition (CCTV Analytic) untuk pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi publik.

Sistem CCTV ini dapat mengidentifikasi pelaku tindak pelecehan maupun tindak kriminal lainnya melalui rekaman wajah, dan data tersebut sudah menjadi bagian dari database sistem.

Korban tindak pelecehan juga dapat mengajukan laporan ke call center 021-121 atau melalui media sosial resmi KAI Commuter.

 

 

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini