Â
Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program iuran pensiun tambahan.
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai batasan pendapatan yang akan dikenakan kewajiban tersebut belum ada.
Advertisement
Karena PP belum diterbitkan, OJK hanya berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program pensiun yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kami menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9/2024).
Harmonisasi Program Pensiun
Ogi menjelaskan bahwa dalam UU PPSK yang sudah diundangkan pada Januari 2023, memang terdapat amanat untuk penguatan dan harmonisasi program pensiun. Hal ini tertulis dalam bagian 4 dari UU PPSK, khususnya di pasal 189.
Sebagaimana diketahui, manfaat pensiun bagi warga negara, baik itu ASN, TNI, Polri, maupun pekerja formal, relatif sangat kecil. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam pasal 189, Pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk meningkatkan kesejahteraan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
"Jadi, kalau berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan relatif sangat kecil, hanya sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima. Sementara itu, upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum menurut standar ILO seharusnya idealnya mencapai 40%," ujarnya.
Â
Cakupan Program
Menurutnya, dalam UU PPSK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib dilakukan, mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
"Namun, dalam pasal 189 ayat 4, UU mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP. Dalam UU PPSK, ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR," pungkasnya.
Â
Advertisement