Sukses

Program Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan 10 Tahun? Ini kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono berikan tanggapan mengenai program dana pensiun.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.

"Tetapi 80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin. (9/9/2024).

Ia menjelaskan, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Kendati demikian, Ogi menilai terkait ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.

"Nah, tetapi kami melihat bahwa itu tidak, kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," ujarnya.

Menurut Ogi, sebenarnya peserta pensiun itu bisa menerima bulanan, tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itulah yang OJK harapkan hal itu baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.

Namun, ada pengecualian, apabila manfaat pensiunnya itu setelah dikurangi 20 persen jumlahnya lebih kecil daripada Rp1,6 juta per bulan, atau jika nilai manfaat pensiun di bawah Rp 500 juta maka boleh dicairkan.

"Itu boleh dicairkan sekaligus. Nah jadi kita juga memperhatikan bagi para pensiunan yang memiliki manfaat pensiun yang lebih rendah, itu ketentuannya boleh dicairkan sekaligus kalau ketentuan, kalau manfaat pensiunnya itu kurang dari Rp1,6 juta. Atau nilai tunainya itu kurang dari Rp500 juta rupiah, nah itu ketentuan yang kita lakukan," ujar dia.

 

 

2 dari 5 halaman

Perbedaan dengan Tabungan Hari Tua

Dengan demikian kata Ogi program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya, itu pada saat pensiun boleh dicairkan secara tunai. Tapi jika jaminan pensiun JP yang ada di BPJS JK juga prinsipnya adalah prinsip dana pensiun, maka itu tidak bisa dicairkan, tapi diterima pensiunnya setiap bulannya.

"Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," ujarnya.

Ogi menegaskan pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun itu adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Maka sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan.

"Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun," pungkasnya.

3 dari 5 halaman

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia untuk periode 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan di hotel Ritz Calrton, Jakarta, Selasa (27/8/2024) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Selain itu juga hadir Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono; Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman; serta Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo), Ivan Soeparno.

Peta Jalan ini dirancang untuk memperkuat peran industri penjaminan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Secara khusus, peta jalan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta membantu UMKM dalam mendapatkan akses permodalan melalui fasilitas kredit dan pembiayaan," kata dia, Selasa (27/8/2024).

Menurut Mahendra Siregar, penyusunan peta jalan ini sangat relevan dalam mendorong inklusi keuangan, terutama bagi UMKM, yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan karena kendala dalam menyediakan agunan dan masalah administratif lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya peran industri penjaminan dalam membantu UMKM yang layak untuk mendapatkan pembiayaan.

Dengan adanya lembaga penjaminan, UMKM dapat tumbuh, menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.

 

 

4 dari 5 halaman

Strategi dan Tahapan Implementasi

Peta Jalan ini mencakup tiga fokus utama yakni:

1. Availability - Meningkatkan daya tarik sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan.

2. Accessibility - Meningkatkan akses dan informasi UMKM terhadap sistem perkreditan.

3. Ability - Membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi UMKM.

Implementasi peta jalan ini akan berlangsung dalam tiga fase yakni:

Fase 1 (2024-2025): Penguatan Fondasi, berfokus pada penguatan fondasi industri penjaminan melalui program strategis.

Fase 2 (2026-2027): Konsolidasi dan Menciptakan Momentum, melanjutkan program strategis untuk menciptakan momentum dalam industri penjaminan.

Fase 3 (2028): Penyesuaian dan Pertumbuhan,  menyelesaikan program strategis yang difokuskan pada penyesuaian dan pertumbuhan industri penjaminan.

 

5 dari 5 halaman

Peluncuran Tagline dan Logo Baru

Asippindo juga meluncurkan tagline baru yaitu "Aman Bersama Penjaminan", serta logo baru yang kini menjadi identitas resmi industri penjaminan. Logo tersebut menggambarkan perisai sebagai simbol perlindungan, serta figur dua orang dan tangan yang melambangkan tiga pihak dalam mekanisme penjaminan: Penerima Jaminan (kreditur), Terjamin (debitur, baik perseorangan maupun UMKM), dan Penjamin (perusahaan penjaminan).

Reporter: Satrya Bima Pramudatama