Sukses

Menhub Sebut Bandara IKN Dapat Beroperasi Kamis 12 September 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pembangunan bandara IKN berjalan baik meski masih hadapi kendala cuaca yang tidak menentu sehingga melambatkan pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek progres pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Minggu, 8 September 2024. Sejumlah perkembangan yang cukup signifikan telah tercapai dalam pembangunan bandara ini.

"Pembangunan runway per hari ini telah mencapai 1.975 meter. Ini masih sesuai target kita. Dalam waktu dekat ini akan rampung hingga 2.200 meter," ujar Menhub, dikutip keterangan resmi, Senin (9/9/2024).

Menhub menuturkan, bandara dapat beroperasi pada Kamis, 12 September 2024 meski belum ramping. “Hari Kamis (dapat beroperas bandara-red),”

Pada akhir Agustus 2024, runway masih baru memiliki panjang 1.025 meter. Pembangunan bandara IKN terus berlangsung cepat meski kondisi cuaca terkadang gerimis dan hujan.

Selain runway, sejumlah perkembangan pada kawasan bandara telah terlihat. Di antaranya adalah terminal VVIP yang pembangunannya telah mencapai 90,16%, dibanding bulan lalu yang masih 82,6%. Sedangkan untuk terminal VIP telah rampung 77,06%.

Untuk fasilitas penunjang, tower ATC per hari ini telah terbangun 53,71%, gedung administrasi dan operasional sudah terbangun 61,03%, dan Gedung PKP-PK sudah rampung 68,71%.

"Hingga saat ini pembangunannya berjalan baik. Kendala masih pada kondisi cuaca yang tidak menentu dan agak melambatkan pekerjaan. Tapi, semua masih on track," kata Menhub.

Adapun untuk jalan penunjang akses bandara saat ini sudah terbangun di atas 50%. jalan akses utama telah siap 98,53%, jalan perimeter barat terbangun 66,96%, dan jalan perimeter timur sudah rampung 50,44%. Seluruh jalan ini nantinya yang akan menunjang akses dari dan menuju bandara.

Secara keseluruhan, progres pengerjaan bandara telah mencapai 74,79% dengan waktu pengerjaan 273 hari. Menhub optimis bandara akan selesai dibangun secara keseluruhan sesuai target waktu, yakni pada 31 Desember 2024. Turut hadir Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.

Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024)

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Parman menyampaikan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya.

 

3 dari 4 halaman

Bank Tanah Sediakan Lahan

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 Ha untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum UGM, Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar. Dalam pertimbangannya, jelas Oce, Majelis Hakim menyatakan bahwa objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” papar Oce.

4 dari 4 halaman

Program Strategis Nasional

Oce menuturkan, putusan ini menegaskan, apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Sebagai informasi, Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluar kurang lebih 290 hektar. Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kronologi perkara Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.

Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini