Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyetujui usulan DPR RI yang akan menghapus posisi wakil menteri pejabat karir di kabinet yang diangkat oleh presiden. Penjelasan pasal ini dihapus dalam Revisi Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 39 Tahun 2008 (RUU Kementerian Negara).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca Juga
"Kami sepakat atas usul DPR RI tentang penghapusan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Kementerian Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011, yang mengatakan bahwa apabila wakil menteri adalah pejabat karir, maka tidak ada posisinya dalam struktur organisasi kementerian," paparnya dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI, Senin (9/9/2024).
Advertisement
"Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," tegas Anas.
Mengingat sampai saat ini putusan MK tersebut ditindaklanjuti melalui penghapusan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, ia menambahkan, maka pemerintah sepakat dengan usulan yang disampaikan DPR RI untuk menghapus penjelasan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan, pemerintah telah melakukan penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kementerian Negara.
"DIM RUU Kementerian Negara terdiri atas 30 DIM dengan rincian 23 DIM yang tetap, 4 DIM dengan perubahan substansi, dan 3 DIM perubahan redaksional," terang Anas.
Â
Batasan Jumlah Menteri
Selain penghapusan posisi wakil menteri, ada pula perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian. Jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah menjadi sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Anas menilai, UU Kementerian Negara sejatinya bertujuan membangun sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, tidak selalu berarti satu urusan dikerjakan oleh satu kementerian. Sebaliknya, satu kementerian bisa mengemban lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Karenanya, rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui Revisi UU Kementerian Negara. Itu dinilai upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional," ungkapnya.
Â
Advertisement
Jumlah Kementerian Diselaraskan
Pada prinsipnya, ia menambahkan, pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden. Dengan menyesuaikan kebutuhan presiden dalam mencapai visi-misinya sembari memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global," tegas dia.
Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian, dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga.
"Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi," pungkasnya.
Hak Prerogatif Presiden
Pada prinsipnya, ia menambahkan, pembentukan kementerian diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi presiden pada masa pemerintahannya. Pemerintah sepakat bahwa secara regulasi, pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif presiden. Dengan menyesuaikan kebutuhan presiden dalam mencapai visi-misinya sembari memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Tentu pencapaian visi-misi itu telah mempertimbangkan agenda pembangunan nasional dan dinamika tantangan global," tegas dia.
Sehingga perlu ditambahkan penjelasan pada Pasal 15 RUU Kementerian Negara, yakni kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden adalah memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian, dan mempertimbangkan ketentuan pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Â
Advertisement
Tata Kelola Pemerintahan
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga.
"Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi," pungkasnya.