Sukses

Tambahan Anggaran Jumbo Otorita IKN Rp 27,8 Triliun di 2025 Disetujui, Buat Apa?

Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada tanggal 5 April 2024, anggaran Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp505,5 miliar

Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp27.814.516.000.000, atau sekitar Rp27,8 triliun untuk tahun 2025.

Plt Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas pada tanggal 5 April 2024, anggaran Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp505,5 miliar.

Kemudian, berdasarkan pagu indikatif ini, diadakan pertemuan tiga pihak dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk menyusun rencana kerja tahun 2025.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tahun 2024, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 Juni 2024, semula diusulkan tambahan anggaran sebesar Rp29,8 triliun.

Usulan tersebut telah dicatat dan disetujui oleh Komisi II, namun tidak tertampung dalam alokasi anggaran Otorita IKN Tahun Anggaran (TA) 2025 yang ditetapkan pada 19 Juli 2024. Besaran pagu anggaran Otorita IKN untuk tahun 2025 tetap sebesar Rp505,5 miliar, tanpa perubahan dibandingkan dengan pagu indikatif sebelumnya.

Sinkronisasi

Pada 5 Agustus 2024, Otorita IKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan anggaran dengan Kementerian PUPR untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan pembangunan antara Otorita IKN dan Kementerian PUPR.

Setelah dilakukan penajaman, usulan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp27,8 triliun. Revisi usulan tambahan anggaran tersebut kemudian diajukan kembali kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

"Usulan ini kemudian kami sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI pada tanggal 2 September 2024, dan telah diterima serta disetujui oleh Anggota Komisi II DPR RI," jelas Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Senin (9/9/2024).

Total usulan tambahan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp27,8 triliun berasal dari enam kedeputian. Rincian usulan tersebut meliputi Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp788,5 miliar, Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp106,1 miliar, dan Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp62,5 miliar.

 

2 dari 2 halaman

Rincian Anggaran Lainnya

Selain itu, Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital mengusulkan Rp37,7 miliar, Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp63 miliar, dan Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana mengusulkan jumlah terbesar sebesar Rp26,7 triliun.

"Dengan demikian, total kebutuhan anggaran OIKN Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp28,3 triliun," ungkap Raja Juli Antoni.

Terkait besarnya tambahan usulan anggaran tersebut, ia menjelaskan bahwa Kedeputian Sarana dan Prasarana, yang memakan alokasi terbesar sebesar Rp26,7 triliun, akan digunakan untuk melengkapi ekosistem yang sudah terbangun pada 2024-2025.

"Kegiatan yang diusulkan antara lain pembangunan jalan dan MUT di KIPP, hunian ASN, infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan, limbah, serta gedung kantor Otorita IKN," paparnya.

Selain itu, usulan tambahan anggaran juga akan digunakan untuk pengelolaan gedung, kawasan, serta sarana dan prasarana dasar yang telah dibangun, seperti hunian pekerja konstruksi, hunian ASN, rusun MBR, hingga rumah tapak jabatan menteri.

"Mudah-mudahan kita bisa mengelola anggaran ini secara akuntabel, transparan, dan kembali mendapatkan opini WTP dari BPK pada tahun depan," tutupnya.

Video Terkini