Sukses

Cegah Penyalahgunaan, Kemendag Atur Ekspor Kratom

Pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. Aturan ini dirilis usai rapat internal mengenai tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor,serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Kedua Permendag ini ditetapkan pada 26 Agustus 2024 dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 29 Agustus 2024 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia. Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.

“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” ungkap Isy Karim.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.

“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.

Pada Permendag 20 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang ekspor. Pada Permendag tersebut, belum diberlakukan ketentuan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Sementara pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor. Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memilki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Moeldoko Minta Kemendag Atur Standarisasi Ekspor Kratom: Pastikan Tak Ada Bakteri dan Logam Berat

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengatur standarisasi dalam ekspor kratom. Hal ini untuk mencegah pengembalian kratom karena tidak sesuai dengan standar ekspor negara yang dituju.

"Kemendag atur standarnya, pastikan kratom itu tidak ada kandungan bakteri dan logam berat karena akan dilihat ke industri untuk ekspor. Jangan sampai ada yang di-reject," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Jumat (26/7/2024).

Dia menekankan pentingnya mempercepat tata kelola niaga kratom sebab nilai ekspor komoditas tersebut meningkat dan memberikan peluang ekonomi yang signifikan bagi negara.

Moeldoko menilai tata kelola tata niaga serta legalitas pada kratom diperlukan untuk melindungi petani serta pelaku usaha dalam mengekspor kratom.

"Kalau ada aturan tata niaganya, UMKM bisa dibina dengan lebih baik untuk mengarah ke hilirisasi," ujarnya.

Kratom, yang dikenal secara ilmiah sebagai Mitragyna speciosa ini tidak banyak tumbuh di negara lain. Sementara, di Kalimantan Barat misalnya, terhitung sekurangnya terdapat 44 juta pohon kratom yang tumbuh subur.

Disisi lain, Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah berkomitmen untuk mengeksplorasi potensi kratom secara maksimal. Dia juga memastikan bahwa pengembangan kratom akan sejalan dengan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan.

"Saya dan Pak Menkes menyetujui kratom tidak masuk kategori psikotropika," ungkap Moeldoko.

3 dari 3 halaman

Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat aturan standarisasi perdagangan tanaman kratom. Hal ini agar kratom yang diekspor tak lagi mengandung efek samping yang berbahaya bagi kesehatan.

"Tadi arahan Presiden (Jokowi) pertama, supaya Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," kata Kepala Staf Presiden Moeldoko kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

"Kemendag atur tata niaganya untuk bentuk suatu standardisasi sehingga tak ada lagi kratom produk Indonesia yang kandung bakteri ecoli, salmonella, logam berat," sambungnya.

Dia menyampaikan saat ini banyak daun kratom Indonesia yang ditolak oleh eksportir karena mengandung bakteri-bakteri berbahaya. Oleh sebab itu, Moeldoko menekankan pentingnya pengaturan perdagangan tanaman kratom.

"Karena sudah ada eksportir kita di-reject barangnya. Kenapa terjadi? Karena belum diatur tata niaganya dengan baik," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini