Sukses

Begini Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat dan Jet Pribadi ke Luar Negeri

Kementerian Perhubungan memiliki aturan bagi penumpang untuk bisa naik pesawat, termasuk bagi ibu hamil. Apa sama aturannya dengan jet pribadi?

Liputan6.com, Jakarta Pesawat terbang menjadi salah satu moda transportasi andalan masyarakat di dunia. Tidak hanya untuk bepergian ke luar kota, pun juga ke luar negeri. Hanya saja, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk para penumpang ibu hamil.

Di Indonesia, aturan penerbangan tentang ibu hamil ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Aturan ini kemudian yang menjadi dasar maskapai penerbangan berjadwal dalam menentukan aturan masing-masing dalam mengangkut penumpang ibu hamil selama penerbangan. 

Biasanya, setiap maskapai memberikan syarat sebelum memutuskan untuk terbang, ibu hamil harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan.

Dokter akan memberikan saran dan memastikan bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan udara. Surat keterangan sehat dari dokter biasanya akan diminta oleh maskapai penerbangan.

Usia Kandungan 8 Bulan Boleh Naik Pesawat Nggak?

Lantas, bagaimana jika usia kehamilan sudah 32 minggu atau 8 bulan? 

"Sebenarnya masih boleh, asal diperbolehkan oleh dokter (ada surat dokter) dan maskapai yang mengangkut bersedia melayani. Kalau Garuda itu maksimal 36 minggu," kata Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo kepada Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).

Dikutip dari aturan penerbangan Garuda Indonesia, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ibu hamil:

  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM), 7 hari sebelum keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan.
  • Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.

Bagaimana Jika Naik Jet Pribadi?

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Minimal Penumpang Angkutan Udara yang mengatur ketentuan penumpang ibu hamil ini hanya berlaku untuk penerbangan berjadwal.

Dengan demikian, tidak berlaku untuk penerangan dengan jet pribadi. 

"Jet pribadi tidak diatur, jadi ya risiko ditanggung mereka (penumpang) sendiri," pungkas Gatot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

AP I Layani 36,5 Juta Penumpang Pesawat hingga Juni 2024

PT Angkasa Pura I (AP1) melayani sebanyak 36,5 juta pergerakan penumpang di 17 bandara yang dikelola sepanjang semester I 2024.

Dengan demikian, tingkat pemulihan atau recovery rate jumlah penumpang Angkasa Pura I mencapai 91 persen dibandingkan dengan catatan pada semester I 2019, atau periode sebelum pandemi Covid-19 yang mencapai 40 juta penumpang.

"Kinerja operasional AP1 pada periode semester 1 2024 yang sangat baik ini turut dipengaruhi oleh berbagai katalis. Di antaranya adalah tingginya trafik pada masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2024, angkutan haji, liburan sekolah, serta banyaknya jumlah libur akhir pekan dan cuti bersama sepanjang semester 1 2024. Kami optimistis trafik angkutan udara di tahun ini akan semakin dekat menuju full recovery," ujar Direktur Utama AP1 MMA Indah Preastuty, Senin (15/7/2024).

Indah merinci, jumlah pergerakan penumpang AP1 periode semester I 2024 terbagi atas 28,1 juta penumpang rute domestik dan 8,4 juta penumpang rute internasional.

"Recovery rate untuk penumpang rute domestik mencapai 95 persen, sedangkan untuk penumpang rute internasional telah mengalami 100 persen full recovery dibandingkan dengan jumlah penumpang rute internasional semester I 2019," terangnya.

Untuk pergerakan pesawat terbagi menjadi 237.195 pergerakan pesawat rute domestik, dengan recovery rate sebesar 82 persen, serta 47.561 pergerakan pesawat rute internasional dengan recovery rate sebesar 98 persen.

 

3 dari 3 halaman

Kargo

Kemudian, untuk pergerakan kargo semester I 2024 terbagi atas 252.553 ton kargo domestik dan 59.683 ton kargo internasional. Untuk kargo domestik mengalami pertumbuhan sebesar 61 persen dibanding pergerakan kargo domestik semester I 2019, sedangkan untuk recovery rate kargo internasional mencapai angka 51 persen.

AP1 juga mencatat kinerja sangat positif di sektor kargo, yakni dengan adanya pertumbuhan sebesar 20 persen pada semester I 2024 yang mencapai 282.729 ton dibandingkan trafik kargo semester 1 2019 yang sebanyak 236.259 ton.

"Dengan kata lain, kinerja trafik kargo AP1 di semester I 2024 telah melampaui catatan trafik kargo pada periode yang sama pada 2019," kata Indah.

Sedangkan untuk pergerakan pesawat udara, AP1 mencatat melayani sebanyak 284.756 pergerakan pesawat sepanjang semester I 2024, atau mencapai recovery rate sebesar 80 persen dibandingkan catatan pada semester I 2019 yang sebanyak 354.576 pergerakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.