Sukses

DPR: Pemerintah Harus Tindak Obligor BLBI yang Tak Lunasi Utang

capaian yang telah diraih Satgas BLBI hingga 5 September 2024, dimana badan tersebut telah menyetor PNBP ke kas negara senilai Rp 1,84 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

 

Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan bahwa ia mendukung Pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada obligor BLBI yang tidak menunjukkan niat baik melunaskan utangnya.

"Kalo obligor yang sudah tidak punya niat baik untuk menyelesaikan, sebaiknya Pemerintah lebih tegas saja," ujar Dolfie kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Dolfie juga menyoroti capaian yang telah diraih Satgas BLBI hingga 5 September 2024, dimana badan tersebut telah menyetor PNBP ke kas negara senilai Rp 1,84 triliun, menyita/penyerahan barang jaminan/HKL Rp 18,13 triliun, penguasaan aset properti Rp 9,21 triliun, PSP dan hibah Rp 5,93 triliun, dan PMN non tunai Rp 3,77 triliun.

Sekilas Utang Obligor BLBI Marimutu Sinivasan

Dilaporkan, bahwa perusahaan milik Marimutu Sinivasan, yaitu Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.

Pinjaman dana tersebut dilakukan mulai dari bank BUMN hingga bank swasta.

Pinjaman yang tercatat dari Grup Texmaco tersebut mulai dari divisi engineering ditaksir sekitar Rp 8,08 triliun dan USD1,24 juta. Kemudian, divisi tekstilnya sekitar Rp5,28 triliun dan USD 256,59 ribu dan sejumlah pinjaman dalam bentuk mata uang lainnya.

Utang tersebut dalam status macet ketika terjadi krisis dan ketika bank-bank tersebut dilakukan bailout oleh pemerintah hak tagih dari bank-bank yang telah diambil oleh pemerintah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menko Polhukam: Satgas BLBI Memperoleh Rp38,2 Triliun Sejak 2021

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mencatat perolehan aset dan penerimaan negara hingga Rp38,2 triliun. Jumlah ini terhitung sejak 2021.

"Sejak BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Rp38,2 triliun dengan rincian, yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp1,5 triliun," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

 Kedua, dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp17,7 triliun

Selanjutnya, yang ketiga dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp9,1 triliun

"Yang keempat dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian lembaga, yang baru saja kita laksanakan di antaranya dan Pemda seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp5,9 triliun," sebutnya.

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN non tunai, seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp3,7 triliun," kata Hadi.

 

3 dari 3 halaman

Serah Terima Berita Acara

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menandatangani berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada 9 kementerian/lembaga. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024.

"Hal ini merupakan kegiatan penting sebagai tindak lanjut dari pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI," kata Hadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini