Sukses

Ekonom: Kerja Satgas BLBI Lamban!

Satgas BLBI baru menyita aset pengemplang BLBI sebesar Rp 38,88 triliun per 5 September 2024. Padahal, tahun ini dibidik penyitaan sebanyak Rp 110 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita menilai kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lamban. Menurutnya ada satu faktor yang paling menentuka penyitaan aset obligor BLBI.

Dia mencatat, ada faktor tebang pilih yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Bisa dibilang, penindakan yang dilakukan tidak merata. 

"Pergerakan Satgas BLBI memang cukup lamban, karena banyak faktor juga yang mempengaruhinya, terutama faktor tebang pilih dan faktor banyaknya kepentingan yang terlibat di dalam masalah BLBI ini," tegas Ronny kepada Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).

Diketahui, Satgas BLBI baru menyita aset pengemplang BLBI sebesar Rp 38,88 triliun per 5 September 2024. Padahal, tahun ini dibidik penyitaan sebanyak Rp 110 triliun. Angka realisasi tadi jauh lebih kecil dari target yang ditetapkan.

Ronny menyoroti dua faktor tadi membuat persoalan BLBI terus berlarut.

"Faktor-faktor ini menjadi sebab yang membuat berlarut-larutnya masalah penyelesaian BLBI selama ini," katanya.

Namun di sisi lain, ada langkah yang bisa diapresiasi. Misalnya penangkapan Marimutu Sinivasan beberapa waktu lalu.

"Sehingga dalam hemat saya, penangkapan Srinivasan beberapa hari lalu boleh jadi prestasi satgas BLBI untuk era Jokowi," ucapnya.

Satgas BLBI Tangkap Marimutu Sinivasan

 Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersinergi dengan aparat imigrasi berhasil melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 8 September 2024.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pencegahan tersebut berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.

"Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara," kata Rionald dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Diketahui, Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Beritikad Baik

Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 s.d. saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya.

"Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco," ujarnya.

Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.

Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu.

Berikut rinciannya:

 • Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999.

 • Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999.

 • Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689.

 • Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

• Menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500.

 • Mnerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000.

 • Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000.

 "Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini