Sukses

Sitaan Satgas BLBI Tak Penuhi Target, Ekonom: Negara Rugi

Sejak 2021 hingga 2024, Satgas BLBI baru menyita sekitar Rp 38 triliun dari obligor BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak mencapai target. Dia menghitung ada kerugian yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Huda menuturkan, sejak 2021 hingga 2024, Satgas BLBI baru menyita sekitar Rp 38 triliun dari obligor BLBI . Padahal, ada target yang ditetapkan sebesar Rp 105 triliun yang harus disita.

"Dari Rp 105 triliun baru Rp 38 triliun which is itu tidak ada setengahnya begitu dari apa yang seharusnya mereka tarik ataupun mereka sita dari pada pengemplan BLBI," tegas Huda kepada Liputan6.com, Rabu (11/9/2024).

Dia menerangkan, negara harus menelan kerugian sebab harus menanggung bunga obligor BLBI yang jumlahnya cukup besar. Dia menyebut pemerintah harus menanggung kerugian berganda.

"Jadi kalau misalkan baru Rp 38 triliun dan memang bunganya tidak ditagihkan dan pemerintah membayarkan ke obligor BLBI, ya ini kerugiannya double-double, kerugiannya dari bunga pokoknya, utang pokoknya yang gak dibayarkan, baru dibayarkan enggak (sampai) 50 persen, ditambah lagi pemerintah harus membayar bunga obligor BLBI," tuturnya.

Huda menegaskan, Satgas BLBI harus terus dilanjutkan kedepannya. Hal ini berkaitan dengan kewajiban para obligor BLBI untuk menyelesaikan berbagai permasalahannya.

"Bukan perlu atau tidak, tapi kita melihat ini sesuatu yang wajib dilakukan karena masih ada pengemplang BLBI masih berutang ke negara. Jadi negara wajib untuk menagihnya dan kalau perlu sebetulnya dari bunga-bunganya itu harus ditagihkan karena ini merugikan sekali merugikan negara," urainya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Konflik Kepentingan

Huda memberikan catatan penting soal dugaan adanya konflik kepentingan antara para obligor dan pemerintah. Menurut dia, aspek ini yang juga harus menjadi perhatian pada upaya penindakan para pengemplang BLBI tersebut.

"Ini yang jadi catatan bahwa ini harus terlepas dari konflik kepentingan. Ini sebenarnya pengemplang BLBI itu ada konflik kepentingan dengan pemerintahan," ucapnya. 

"Jadi itu yang harus dihilangkan kepentingan itu harus dipinggirkan dan kepentingan yang paling utama adalah para pengemplang BLBI itu adalah dia harus membayar yang beseta bunganya," pungkas Huda.

3 dari 4 halaman

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Bakal Urus Kasus BLBI: Kita Selesaikan

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto resmi dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Serah terima jabatan (Sertijab) pun telah dilakukan.

Usai sertijab, Hadi bicara mengenai kerja prioritasnya sebagai Menko Polhukam yakni soal penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hadi Tjahjanto bilang, bakal memonitor kasus tersebut.

"Terkait dengan penyelesaian BLBI dan kita juga akan terus memonitor perkembangan di lapangan apabila ada permasalahan-permasalahan," kata Hadi dalam konferensi pers usai sertijab di Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Hadi mengatakan, dirinya akan turun langsung ke lapangan menyelesaikan persoalan yang ada. Menurut Hadi, akan dilakukan koordinasi yang ketat agar kasus BLBI bisa dituntaskan.

"Mudah-mudahan BLBI dengan koordinasi ketat kita bisa menyelesaikan," ujar dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Hadi menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri pada awal Februari lalu karena ikut kontestasi Pilpres 2024.

 

4 dari 4 halaman

Dasar Hadi Dilantik Jadi Menko Polhukam

Pelantikan Hadi sebagai Menko Polhukam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

"Mengangkat Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sisa masa jabatan periode 2019-2024," demikian bunyi Keppres.

Jokowi lalu membimbing Hadi mengucapkan sumpah jabatan. Hadi berjanji akan menjalankan tugas jabatan sebagai Menko Polhukam dengan sebaik-baiknya.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Hadi didepan Jokowi.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung mantan Panglima TNI itu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.