Sukses

Bos BI Beberkan Pembentukan Central Counterparty, Ini Progresnya

Bank Indonesia (BI) membeberkan mengenai progres pembentukan central counterparty (CPP) yang merupakan lembaga penjamin transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) membeberkan mengenai progres pembentukan central counterparty (CPP) yang merupakan lembaga penjamin transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan saat ini proses pendirian CPP sudah masuk dalam proses penyertaan modal bank. Dimana penusunan dan finalisasi Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) kerjasama pengembangan CCP telah ditandatangani pada 12 Agustus 2024 lalu.

Dalam hal ini pihaknya telah melakukan penyesuaian anggaran dasar Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), lantaran untuk penerapan CCP memerlukan infrastruktur dari KPEI.

"Anggaran dasarnya sudah di sesuaikan dan juga ada RUPS luar biasa yang sudah diselesaikan," kata Perry dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/9/2024).

Kemudian, dari sisi operasionalnya saat ini sedang dilakukan interkoneksi sistem BI, KPEI dan bank. Perry menjelaskan, penyelesaian akhir transaksinya akan tercatat di Real Time Gross Settlement (RTGS) Bank Indonesia.

Oleh karena itu, harus disambungkan infrastrukturnya CCP KPEI dengan RTGS untuk transaksi pembayaran, sampai akunnya perbank dengan KPEI harus saling terkoneksi.

"Sehingga kemudian KPEI kita bukakan account di Bank Indonesia untuk penyelesaian transaksi penyelesaian pembayarannya. Dan sekaramg sedang onboarding tes BI-KPEI sama bank, insyallah bisa diselesaikan," ujarnya.

Tujuan dari proses interkoneksi penting dilakukan untuk menyiapkan pelaporan CCP dan bank, sehingga dapat mendukung pengembangan penerapan CCP di pasar dan untuk monitoring Bank Indonesia sebagai regulator.

Dari segi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) sedang dibentuk unit Pasar Uang dan Valas (PUV) dalam struktur organisasi CCP. Perry mengaku dirinya telah meminta Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti bahwa SDM Bank Indonesia tidak akan banyak masuk di manajemen, melainkan sebagai regulator.

"Saya meminta kepada Bu Destry, BI tidak akan banyak masuk di manajemen kita akan sebagai penyerta modal itu pun kecil. Kami lebih menempatkan diri sebagai regulator. Dan tentunya setiap tahun ada RUPS sebagai pemilik saham," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Manajemen Risiko

Sedangkan untuk sisi manajemen risiko, kata Perry, Bank Indonesia telah mendesain self assesment atas pemenuhan Principles for Financial Market Infrastructures (PFMI) dan pengkinian rulebook CCP.

"Di CCP ada bantalan-bantalan untuk memitigasi risiko dari yang pertama bagaimana resiko itu dimasukkan dalam penghitungan fee, kemudian juga dalam pencadangan, supaya terjadi kerugian tentu saja tidak cepat dan tidak masuk ke kerugian modal," ujarnya.

Sebagai informasi, CCP bertindak ​sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.

Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar. Diketahui, implementasi CCP akan dilakukan pada Semester II-2024.

"CCP adalah infrastruktur sistemik yang penting untuk pasar uang dan pasar valas," pungkas Perry.

3 dari 4 halaman

Bank Indonesia Sampaikan Rencana Anggaran 2025, untuk Apa Saja?

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (RPCT) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)pada Jumat, 1 Agustus 2024. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, penyampaian Rencana ATBI dan RPCT dilakukan sebagai pemenuhan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Rencana ATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia dalam periode 1 tahun untuk melaksanakan Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia,” kata  Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/8/2024).

Erwin menjelaskan Rencana ATBI  terdiri dari, pertama Evaluasi Pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2024 dan Rencana ATBI Operasional Tahun 2025 guna memperoleh persetujuan.

Kemudian, evaluasi Pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2024 dan Rencana ATBI Kebijakan Tahun 2025 sebagai laporan khusus. Sementara RPCT Tahun 2025 mencakup biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi.

Selain itu ada peningkatan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan modal, guna memperoleh persetujuan.

“Penyusunan Rencana ATBI dan RPCT Tahun 2025 mengangkat semangat koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai komitmen Bank Indonesia untuk memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar dia. 

Adapun, dalam implementasinya, Erwin mengatakan pengelolaan anggaran dan penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia senantiasa dilakukan dalam koridor tata kelola yang baik sesuai amanat undang-undang.

 

 

4 dari 4 halaman

Bank Indonesia, BEI, KPEI, dan 8 Bank Kembangkan Central Counterparty Pasar Uang dan Valas

Sebelumnya, Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) pada hari ini (12/8/2024).

Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS)  tentang “Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP" pada KPEI, yang merupakan penyelenggara CCP PUVA berizin dari Bank Indonesia.

"Langkah pengembangan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform," kata Asisten Gubernur​ Departemen Komunikasi Erwin Haryono dikutip Senin (12/8/2024). 

Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (NK) yang telah ditandatangani 11 entitas yang sama pada 18 Maret 2024. CCP bertindak ​sebagai lembaga yang menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya.

Dalam melakukan novasi, CCP menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi guna memitigasi risiko kredit lawan transaksinya, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap pergerakan harga di pasar. Proses penandatanganan ini turut dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang berwenang atas KPEI dalam fungsinya sebagai lembaga kliring dan penjaminan di pasar modal, serta selaku otoritas sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.  

Pada acara tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyatakan bahwa pembentukan CCP ini merupakan bentuk konkrit antara BI, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri dalam upaya pengembangan pasar uang yang modern dan maju.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.