Sukses

Masuk Prolegnas 2018, Apa Kabar RUU Konsultan Pajak?

Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi Undang-Undang (UU) adalah salah satu prioritas

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi Undang-Undang (UU) adalah salah satu prioritas utama kepengurusan IKPI periode 2024-2029.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak serta melindungi hak-hak wajib pajak di Indonesia.

RUU Konsultan Pajak sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak tahun 2018. Namun, hingga kini, regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi profesi konsultan pajak belum terwujud.

Melihat pentingnya regulasi ini, Vaudy dan tim kepengurusannya berkomitmen untuk melanjutkan dorongan agar RUU tersebut segera disahkan.

Kebutuhan Perlindungan Hukum bagi Konsultan Pajak

Dalam pernyataannya, Vaudy menjelaskan bahwa RUU Konsultan Pajak diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

Tanpa adanya undang-undang khusus yang mengatur profesi ini, konsultan pajak sering kali menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban dalam melaksanakan layanan konsultasi perpajakan.

"Pada titik ini, wajib pajak dan konsultan pajak sangat memerlukan payung hukum yang kuat. Undang-undang ini akan melindungi hak-hak mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjaga profesionalisme profesi konsultan pajak," ujar Vaudy, Kamis (12/9/2024).

Optimalisasi Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

Untuk mempercepat proses legislasi, IKPI di bawah kepemimpinan Vaudy akan mengoptimalkan kinerja Tim Task Force RUU Konsultan Pajak yang telah dibentuk pada periode kepengurusan sebelumnya.

Tim ini bertugas mengkaji dan menyempurnakan isi dari RUU, serta menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, DPR, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Kami tidak dapat berjalan sendiri dalam mewujudkan RUU ini. Harus ada keterlibatan banyak pihak, baik dari internal IKPI maupun dari pihak eksternal, seperti akademisi, pengusaha, dan anggota DPR," kata Vaudy.

IKPI juga akan memanfaatkan jaringan yang luas di seluruh Indonesia dengan memobilisasi anggota-anggota IKPI yang memiliki kapasitas dan potensi untuk berkontribusi dalam proses ini. Pendekatan ini diharapkan mampu menggerakkan dukungan yang lebih luas dan memperkuat upaya lobi terhadap pihak-pihak yang berwenang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Langkah Kolaboratif untuk Mewujudkan UU Konsultan Pajak

Vaudy menegaskan bahwa proses legislasi tidak bisa hanya bergantung pada satu pihak saja. Oleh karena itu, IKPI berkomitmen untuk melakukan pendekatan kolaboratif dalam memperjuangkan RUU ini. Berbagai elemen masyarakat akan dilibatkan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga asosiasi pengusaha. Semua pihak ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif yang dapat memperkuat RUU tersebut.

"Saya optimis, dengan dukungan yang kuat dan upaya yang terus-menerus, kita bisa melihat UU Konsultan Pajak menjadi kenyataan di periode kepengurusan ini," tegas Vaudy.

Selain untuk memberikan perlindungan hukum, Vaudy juga melihat UU Konsultan Pajak sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan standar profesi konsultan pajak di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, Vaudy berharap profesi konsultan pajak dapat semakin profesional dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini