Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Santunan untuk Pilot Selandia Baru yang Tewas di Papua, Nilainya Nyaris Rp 1 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan senilai total Rp 939,3 juta kepada ahli waris Pilot Selandia Baru Glen Malcolm Conning, yang diwakili oleh Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service, Andriana Mahmud.

Liputan6.com, Jakarta Pada tanggal 5 Agustus 2024 lalu sebuah insiden terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang mengakibatkan Glen Malcolm Conning, seorang pilot helikopter milik PT Intan Angkasa Air Service meninggal dunia karena menjadi korban penembakan pihak tidak dikenal.

Saat itu pilot Selandia Baru tersebut tengah bertugas mengantarkan tenaga medis dan obat-obatan milik Dinas Kesehatan ke sebuah daerah di Distrik Alama.

Mendengar kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk berkoordinasi guna memastikan status kepesertaan korban. Alhasil diketahui bahwa korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak april 2024.

Untuk memberikan dukungan moral sekaligus bentuk tanggung jawab kepada keluarga peserta, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara simbolis menyerahkan santunan senilai total Rp 939,3 juta kepada ahli waris yang diwakili oleh Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service, Andriana Mahmud.

Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki peserta.

Dalam sambutannya Roswita mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang diberikan merupakan bukti negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bapak Glen Malcolm Conning. Hal ini merupakan kehilangan yang sangat besar, tidak hanya bagi keluarga dan perusahaannya, tetapi juga bagi BPJS Ketenagakerjaan. Di saat-saat seperti ini, kata-kata sering kali tidak cukup, tetapi kami berharap tindakan kami menunjukkan penghargaan dan dukungan yang mendalam atas kontribusi dan dedikasinya yang akan selalu dikenang,"ungkap Roswita.

 

 

2 dari 3 halaman

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan yang sama Direktur Operasional PT. Intan Angkasa Air Service Andriana Mahmud mengungkapkan rasa terima kasih atas manfaat yang telah diberikan untuk keluarga korban.

"Kami berterima kasih sekali, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua santunan ini dibayarkan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Jadi ahli warisnya sudah menerima hak-haknya,"ujar Andriana.

Roswita turut mengapresiasi PT. Intan Angkasa Air Service yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sejak tahun 2005.

Atas kejadian tersebut pihaknya kembali mengingatkan bahwa risiko dapat terjadi kepada siapa saja, dan sudah menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja yang mempekerjakan WNA untuk mendaftarkannya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

"Kejadian ini patutnya menjadi pelajaran bagi kita semua dan sekaligus saya mendorong bagi pemberi kerja, baik WNI maupun WNA untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik agar seluruh pekerja bisa mendapatkan hak-haknya dan hidup sejahtera,"tutup Roswita.

 

3 dari 3 halaman

Bukti Negara Hadir

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan menyampaikan bela sungkawa.

“Kami turut berduka atas meninggalnya Pilot asal Selandia Baru saat sedang melaksanakan tugas di Papua, santunan tersebut merupakan bukti negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia”, ujar Irfan

Memastikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan didapatkan oleh Tenaga Kerja, Irfan mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar segala risiko akibat pekerjaan dapat dicover BPJS Ketenagakerjaan.

“Risiko dapat terjadi kepada siapa saja, dan sudah menjadi kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan tenaga kerja dalam perlindungan jaminan sosial sehingga pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.