Sukses

Pelayaran Speed Boat Ternate-Jailolo Ditutup, Ini Penyebabnya

Cuaca di wilayah Maluku Utara dan perairan Ternate alami gelombang tinggi, terutama pada pagi hingga sore, seiring terjadi angin kencang.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas pelayaran speed boat rute (kapal cepat) Kota Ternate – Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ditutup oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Maluku Utara. Hal ini dilakukan karena kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan penumpang.

"Untuk Ternate-Jailolo pp kami tidak izinkan berlayar, karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan adanya aktivitas pelayaran akibat gelombang tinggi di perairan tersebut," kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Sugandi dikutip dari Antara, Jumat (13/9/2024). 

KSOP Kelas II Ternate menutup aktivitas pelayaran setelah keluarnya laporan BMKG setempat mengenai adanya gelombang tinggi hingga 2,5 meter di perairan antara Ternate dan Jailolo.

Bahkan dari laporan BMKG, gelombang tinggi juga terjadi penyeberangan Ternate - Loloda, penyeberangan Ternate - Morotai, penyeberangan Ternate - Sofifi, penyeberangan Ternate - Sidangoli, penyeberangan Ternate — Jalolo, penyeberangan Ternate — Batang Dua-Bitung, dan penyeberangan Ternate -Bacan - Obi - Sanana

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah Ternate memprediksi gelombang tinggi di perairan itu hingga 15 September 2024.

Menurut Sugandi, cuaca di wilayah Maluku Utara dan perairan Ternate alami gelombang tinggi, terutama pada pagi hingga sore, seiring terjadi angin kencang. Akan tetapi, untuk pelayaran Ternate-Sofifi-Tidore diberlakukan buka-tutup berdasarkan kondisi cuaca yang terjadi di lapangan.

Untuk wilayah pelayaran rute Ternate-Halmahera Selatan maupun Ternate-Morotai yang menggunakan kapal berukuran besar, kata dia, masih diberikan izin untuk berlayar karena masih adanya tempat bagi setiap kapal untuk berlindung.

Begitu pula, kapal berukuran besar untuk rute Ternate-Bitung maupun Ternate-Manado masih diberikan izin berlayar, tetapi petugas terus mengikuti perkembangan cuaca. Kalaupun tidak memungkinkan untuk berlayar, kata dia, petugas akan menutup aktivitas pelayaran melalui rute tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Update Banjir Bandang Ternate: 1 Korban Hilang Terakhir Sudah Ditemukan, Total 19 Meninggal Dunia

Sebelumnya, satu korban banjir bandang Ternate berhasil ditemukan dan dievakuasi tim gabungan jelang petang kemarin, Minggu (1/9/2024). Penemuan jenazah tersebut berlangsung pada periode perpanjangan tiga hari yang diminta oleh Pemerintah Kota Ternate pascabanjir bandang Kelurahan Rua.

Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (1/9/2024), pukul 19.00 WIT, satu korban meninggal telah ditemukan tim gabungan.

Operasi pencarian dan evakuasi akan ditutup setelah semua korban hilang, yang berjumlah 19 orang, ditemukan tim gabungan.

Selanjutnya, satu korban meninggal dunia yang baru saja ditemukan akan dirujuk ke instalasi medis setempat. Hal tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi korban.

Operasi pencarian korban hilang banjir bandang ini dilakukan sejak hari pertama bencana terjadi pada Minggu lalu (25/8), yang menerjang Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara.

3 dari 3 halaman

Status Tanggap Darurat Banjir Bandang Ternate hingga 7 September 2024

Sementara itu, Pos Komando (Posko) Penanganan Bencana Banjir Bandang Kelurahan Rua mencatat, Minggu (1/9/2024), warga yang mengungsi di SMK Negeri 4 berjumlah 73 KK atau 241 jiwa.

Sedangkan kerugian teridentifikasi rumah rusak berat sebanyak 18 unit, rusak ringan 21 unit, serta terdampak 33 unit. Posko akan memverifikasi dan memvalidasi lebih lanjut terkait dengan kerusakan tempat tinggal. Pada fasilitas umum, musola rusak berat berjumlah 1 unit.

Status tanggap darurat bencana masih akan berlangsung hingga 7 September 2024. Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan status tersebut melalui Surat Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 205/III.6/KT/2024, terhitung 14 hari sejak ditetapkan pada 25 Agustus 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini