Sukses

Platform Try Out CPNS Diklaim Curi Nama Kementerian PANRB dan BKN

Kementerian PANRB dan BKN mengatakan nama kedua instansi telah dicantumkan oleh salah satu laman penyelenggara try out CPNS 2024 secara digital.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para pelamar CPNS 2024 berhati-hati terhadap penipuan berkedok platform try out/bimbingan belajar (bimbel) untuk mengikuti seleksi. 

Lantaran, Kementerian PANRB dan BKN menyatakan nama kedua instansi telah dicantumkan oleh salah satu laman penyelenggara try out CPNS 2024 secara digital. 

"Hati-hati, website asn.or.id telah mencatut nama Kementerian PANRB dan BKN sebagai penyelenggara," dikutip dari salah satu postingan di akun Instagram resmi @kemenpanrb, Sabtu (14/9/2024).

Pada postingan itu, kedua instansi mengajak para pelamar untuk bersiap menuju Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), usai hasil seleksi administrasi diumumkan. Namun, mereka diminta berhati-hati pada pihak yang tidak bertanggung jawab.  

"Kementerian PANRB dan @bkngoidofficial tidak berafiliasi/bekerja sama dengan lembaga bimbingan belajar persiapan seleksi CASN mana pun," tegasnya.

Saat dilakukan pengecekan pada laman asn.or.id, itu merupakan platform try out seleksi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang diklaim bisa diikuti secara gratis. 

Platform tersebut menawarkan 500 lebih soal tes PPPK dan CPNS 2024 yang bisa digunakan secara gratis. Namun dengan syarat, calon pemakai diwajibkan melakukan registrasi dengan menyertakan alamat email. 

Dalam tampilan laman terbarunya, situs asn.or.id menyatakan tidak terhubung dengan instansi manapun, termasuk dengan Kementerian PANRB maupun BKN. 

"ASN.or.id tidak berafiliasi dengan pihak manapun, semua materi original milik Tim ASN.or.id, dan bisa dikerjakan GRATIS melalui platform kami," tulisnya. 

2 dari 4 halaman

Kementerian PANRB Rilis 3 Aturan Baru, Pegawai Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK?

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berupaya menyelesaikan penataan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat tiga peraturan baru.

Regulasi itu antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," ujar Anas dalam keterangannya, di Jakarta, dilansir Jumat (30/8/2024).

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Kemudian pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi: Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks THK-II, Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," tutur Anas. 

3 dari 4 halaman

Tiga Tahap

Dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi yang semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap. 

Dalam hal penilaian kinerja ASN, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja. Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

"Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu," ujar dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

 

4 dari 4 halaman

UU ASN, Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non-ASN dan Hapus Honorer Desember 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023. 

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN merujuk juga pada tenaga honorer. Jokowi juga menyantumkan sanksi untuk tindakan tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), dikutip Jumat (3/11/2023).

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan. Sanksi tersebut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Pasal 65 ayat (3).

Penataan Pegawai Non-ASN

Dia juga secara tegas menyebut melalui beleid ini untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," seperti dikutip dari Pasal 66.

Â