Sukses

Resmi, Indonesia Buka Keran Ekspor Pasir Laut

Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor. Dengan aturan ini maka Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut.

Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.

Isy meyakini, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut. Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

 

2 dari 4 halaman

Izin Pemanfaatan Pasir Laut

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.

Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” tutur Isy.

3 dari 4 halaman

66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut, Kapan Keluar?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa sebanyak 66 perusahaan sudah mendaftar untuk memperoleh izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.

"Dari 66 perusahaan yang mendaftar, kita teliti, semua aspek kita lihat (Tetapo) belum bicara ekspor, ini masih di dalam negeri. Masih kita lihat sesuai dengan bidding yang kita lakukan di bulan Mei," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro di Kantor KKP, Selasa (30/7/2024).

Namun ia juga menekankan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait ekspor pasir laut.

"(Jadi sekarang) masih proses, belum ada izin (ekspor) yang dikeluarkan," jelas dia.

Dijelaskannya, 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor masih dalam kajian terkait kemampuannya mengelola hasil sedimentasi di laut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha kelak nantiny akan diwajibkan menyalurkan 5% dari hasil yang diperoleh untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kusdiantoro menjelaskan, ada beberapa aspek yang dilihat dari 66 perusahaan yang mendaftar izin ekspor hasil sedimentasi laut, tiga di antaranya adalah kualifikasi, kemampuan modal, hingga penggunaan teknologi.

4 dari 4 halaman

Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap banyak perusahaan yang berminat untuk melakukan ekspor pasir laut. Lantas, berapa harga patokannya?

Ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Hanya saja, Menteri Trenggono menegaskan belum ada kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi tersebut.

"Saya enggak hafal (harga pasir laut untuk ekspor), tapi kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka masih menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Trenggono dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Sementara itu, terkait dengan harga patokan perkubik pasir laut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan. Dia hanya mengungkap kisaran harga untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor.

Dia bilang, ada pajak sekitar 30 persen untuk pemanfaatan di dalam negeri. Terkait harganya, dia menyebut ada di kisaran Rp 90 ribu per meter kubik untuk kepentingan dalam negeri. Serta, Rp 198 ribu per meter kubik untuk kepentingan ekspor.

"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari harga patokan, harga patokannya saya enggak hafal sih. Dalam negeri itu kalau enggak salah Rp 90 ribu atau berapa gitu, kalau yang luar Rp 198 ribu atau Rp 188 ribu," katanya.

Menteri Trenggono menegaskan, perusahaan yang akan melakukan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi itu harus merupakan perusahaan lokal.

"Gak boleh (perusahaan asing), harus lokal," tegasnya.