Sukses

Revisi UU Migas, Apa Saja Manfaatnya?

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dipercaya bakal jadi modal menjemput investasi di sektor energi.

Liputan6.com, Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dipercaya bakal jadi modal menjemput investasi di sektor energi. Relaksasi kebijakan investasi migas terus didorong, sembari menanti kepastian aturan yang akan menjadi jembatan untuk menggapai transisi energi tersebut.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ariana Soemanto, menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dengan tetap menjaga kepentingan !egara.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidak tinggal diam menunggu revisi UU migas namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.

"Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 15-30 persen. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidak diam dan terus lakukan perbaikan iklim investasi," ungkapnya dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/9/2024).

"IRR dan profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit dan lainnya, ruang itu dibuka," terang Ariana.

Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara, menegaskan penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan.

Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru nanti.

SKK Migas, kata Benny, juga telah bertransformasi. Benny memastikan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur fast track seperti apa yang terjadi di Geng North. Namun, masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya revisi UU Migas.

"Urusannya non teknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas," ujar Benny.

2 dari 4 halaman

Pertamina Incar Migas di Amerika Latin dan Karibia, Berapa Potensinya?

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) terus menjajaki peluang kerja sama pengembangan hulu migas di negara-negara Amerika Latin dan Karibia, atau yang biasa disebut Kawasan LAC.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penjajakan peluang kerja sama hulu migas di Kawasan LAC merupakan komitmen Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.

"Pertamina terus memperkuat ketahanan energi nasional baik dengan optimalisasi hulu migas domestik maupun pengembangan migas di luar negeri. Untuk memperkuat ketahanan energi ini, Pertamina membuka sinergi dengan berbagai pihak," ujar Fadjar, Jumat (13/9/2024).

Pertamina, imbuh Fadjar, menerapkan strategi ganda dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dengan melanjutkan dan memperkuat bisnis eksisting, sekaligus mengembangkan bisnis rendah karbon.

Menurut dia, Kawasan LAC memiliki potensi migas yang cukup besar dan terbuka peluang bagi Pertamina untuk menjajaki kerja sama mengembangkan wilayah kerja migas.

"Pertamina telah memiliki pengalaman mengelola hulu migas di berbagai negara di dunia termasuk di Venezuela yang merupakan salah satu negara di Kawasan Kawasan LAC," imbuh Fadjar.

Fadjar menambahkan, Pertamina akan fokus menjajaki peluang kerja sama di Suriname, Guyana, dan Brazil karena merupakan wilayah dengan potensi migas yang cukup besar.

Suriname, tambahnya, memiliki cadangan terbukti minyak mentah hingga 89 juta barel dengan perusahaan utamanya yakni Staatsolie, perusahaan minyak negara Suriname. Sedangkan Guyana akan menjadi negara penghasil minyak terbesar keempat di Amerika Latin setelah penemuan blok Stabroek dengan potensi cadangan mencapai 11 miliar setara barel minyak.

"Sementara, Brazil memiliki cadangan produksi minyak cair hingga 21,5 tahun dan cadangan produksi gas 28,7 tahun," pungkas Fadjar.

3 dari 4 halaman

Aturan Pembatasan BBM Subsidi Masih Dibahas, Kapan Diterapkan?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa aturan pembatasan BBM subsidi per 1 Oktober 2024 masih dalam tahap pembahasan. Ia meminta agar publik tidak berspekulasi secara berlebihan terkait rencana kebijakan tersebut.

Jawaban ini diberikan setelah Pertamina bersiap untuk menerapkan program BBM tepat sasaran untuk penyaluran Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT).

"Jadi, terkait BBM subsidi, saat ini masih dalam pembahasan aturannya. Belum ada aturan tersebut, dan belum diterapkan. Untuk lebih jelasnya, masih dalam pembahasan. Jadi jangan berspekulasi dulu," ujar Bahlil setelah Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (12/9/2024).

Akan Diumumkan SendiriBahlil juga berjanji akan mengumumkan kebijakan ini jika aturan pembatasan BBM Pertalite dan Solar sudah siap dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa bahan bakar subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak.

"Yang jelas, BBM ini harus tepat sasaran. Jangan orang seperti saya menerima BBM subsidi, itu tidak adil. Kita harus memberikannya kepada saudara-saudara kita yang memang layak mendapatkannya," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Ketersediaan BBM

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran dan ketersediaan BBM di seluruh wilayah Indonesia tetap sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah, meskipun ada isu pembatasan penyaluran yang akan diberlakukan.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa Pertamina tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat melalui penyediaan Pertalite sesuai kuota dan titik layanan jual yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.

"Pertalite adalah salah satu BBM bersubsidi, dan pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar subsidi tepat sasaran. Pengaturan ini, antara lain, dilakukan dengan menentukan titik-titik SPBU yang menjual BBM bersubsidi, memperhatikan jalur transportasi umum, dan tidak berada di area pemukiman menengah ke atas atau daerah industri," jelasnya.

Â