Sukses

Daftar Gaji PPK hingga KPPS Pilkada 2024: Tembus Rp 2,5 Juta

Berikut daftar Gaji PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat dalam penyelenggaraan PIlkada 2024 ini adalah gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dikutip dari laman putatgede.kendalkab.go.id, Selasa (17/9/2024),  Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.

Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.

Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

PPK dan PPS memiliki tanggung jawab untuk membantu penyelenggaraan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa. Selain melakukan tugas-tugas tersebut, PPK dan PPS yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan menerima gaji setiap bulan sebagai imbalan atas kinerja mereka.

Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

 

2 dari 4 halaman

Gaji PPS dan KPPS Pilkada 2024

Gaji Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Pilkada 2024

  • Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
  • Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024
  • Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.

 

3 dari 4 halaman

Link, Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan menghadapi kembali pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang melibatkan 37 provinsi.

Salah satu yang menjadi sorotan masyarakat dalam penyelenggaraan PIlkada 2024 ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Menurut buku panduan KPPS dari KPU, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. KPPS terdiri dari 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 anggota lainnya.

Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Dikutip dari laman bnp.jambiprov.go.id, proses pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA berfungsi untuk memudahkan proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc, termasuk KPPS.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

  • Buka laman SIAKBA KPU melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/.
  • Klik “Login” dan masukkan email serta password yang sudah terdaftar.
  • Isi biodata dengan lengkap. Pastikan kolom yang wajib diisi (bermarkas *) sudah terisi.
  • Klik “Simpan” setelah semua data terisi.
  • Pilih opsi “Badan Ad Hoc” dan kemudian pilih kategori KPPS.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, dan publikasi (jika ada).
  • Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  • Unduh template surat, pilih tanggal penandatanganan, isi, tandatangani, scan, dan jadikan file PDF.
  • Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
  • Klik “Simpan & Lanjutkan” setelah mengunggah file.
  • Pastikan semua data yang diisikan sudah benar, lalu klik “Kirim”.
  • Centang opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Terakhir, klik “Kirim”.
4 dari 4 halaman

Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024

Adapun syarat pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
  • Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.