Sukses

Siap-Siap, Peserta Munaslub Ilegal Kadin Indonesia Bakal Kena Sanksi

Sejumlah sanksi akan dijatuhkan kepada peserta yang menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa sejumlah sanksi akan dijatuhkan kepada peserta yang menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta.

Dhaniswara menjelaskan bahwa Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melakukan investigasi, pemeriksaan, dan pengkajian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa anggota kepengurusan. Hasil investigasi ini menunjukkan adanya bukti kuat mengenai keterlibatan sejumlah anggota dalam kegiatan tersebut.

"Anggota yang terlibat termasuk Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, Dewan Pengurus, beberapa Ketua Umum Kadin Provinsi, serta ALB. Semua ini berdasarkan bukti sah, termasuk dokumen dan surat-surat terkait persiapan Munaslub," jelas Dhaniswara.

Salah satu bukti yang ditemukan adalah surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB yang cacat prosedural, serta penolakan terhadap Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

“Klaim dari penyelenggara Munaslub yang menyatakan dukungan dari 28 Kadin Provinsi dan 25 ALB ternyata tidak benar. Faktanya, hanya 13 Kadin Provinsi yang mendukung, dengan hanya 10 Ketua Kadin Provinsi yang hadir. Selain itu, hanya 23 dari total 124 ALB yang berhak hadir,” ungkap Dhaniswara dalam konferensi pers terkait Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Ilegal pada Selasa (17/9/2024).

Bakal Kena Sanksi

Berdasarkan pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin, Dewan Pengurus Kadin telah mengadakan rapat pengurus harian dan sepakat untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar.

Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota pengurus Kadin dapat dikenai sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pencabutan status keanggotaan tanpa perlu adanya surat peringatan terlebih dahulu.

Bagi Ketua Umum Kadin Provinsi yang terlibat, Dewan Pengurus Kadin memiliki wewenang untuk mencabut Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Hal serupa juga berlaku untuk Anggota Luar Biasa (ALB) yang terlibat dalam Munaslub, yang akan dikenai sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

"Jadi, sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam situasi genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi serta Anggota Luar Biasa," tegas Dhaniswara.

2 dari 3 halaman

Anindya Bakrie Pamer Ngantor Perdana di Kadin Indonesia

Anindya Bakrie berbagi pengalaman pertamanya berkantor sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia pada Selasa (17/9/2024) di Menara Kadin Indonesia, Jakarta.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, terlihat Anindya Bakrie berjalan memasuki ruang kerja Ketua Umum Kadin dengan mengenakan kemeja putih berlogo Kadin Indonesia.

"Ini pertama kali masuk ke Kantor Kadin. Mudah-mudahan amanah. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan melalui Munas Luar Biasa hari Sabtu kemarin, dan yang paling penting adalah bagaimana membuat Kadin ke depan lebih baik, menjadi naungan dunia usaha yang baik, serta menjadi mitra strategis pemerintah," ujar Anindya.

Dalam unggahan video tersebut, Anindya juga menuliskan keterangan yang menjelaskan kesibukannya pada pekan lalu.

"Selamat kembali bekerja setelah long weekend. Bagaimana liburannya? Kalau saya, long weekend kemarin malah banyak kerjaan dan acara 😉 Sengaja tidak saya posting agar teman-teman semua fokus liburan," tulis Anindya Bakrie di Instagram pribadinya pada Selasa (17/9/2024).

 

3 dari 3 halaman

Alasan Kudeta Arsjad Rasjid

Ia pun bercerita bahwa kesibukannya dimulai pada Sabtu (14/9/2024), ketika dirinya menghadiri Munaslub Kadin 2024 yang diinisiasi oleh Kadin Provinsi (Kadinda) dan Asosiasi/Himpunan (ALB).

Acara ini merupakan respon atas dinamika organisasi yang menginginkan Kadin tetap netral dan konsisten sebagai mitra strategis pemerintah.

Dalam Munaslub tersebut, hadir sejumlah tokoh seperti Ketua MPR yang juga Kepala Badan KumHam Kadin, Bambang Soesatyo, Menteri Investasi sekaligus Ketua Umum Kadin Indonesia 2015-2020, Rosan Roeslani, serta Ketua Dewan Kehormatan Kadin dan pengusaha senior Abdul Latief, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Erwinaksa, dan para pemimpin Kadin daerah, asosiasi, dan himpunan.

"Alhamdulillah, dalam Munaslub Kadinda dan ALB, salah satu agendanya adalah memilih saya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029," ungkap Anindya.

Sebagai seseorang yang telah 25 tahun berkecimpung di Kadin, Anindya menyatakan bahwa ia memahami betul bahwa Kadinda dan ALB adalah pemangku kepentingan penting bagi Kadin.

"Amanah yang diberikan oleh para 'pemegang saham' ini tentu harus saya jalankan dengan baik," katanya.