Sukses

Daftar Lengkap Gaji Ketua hingga Anggota KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (17/9/2024)! Bagi Anda yang berminat, simak informasi mengenai daftar gaji KPPS Pilkada 2024 yang perlu Anda ketahui.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebentar lagi digelar. Sama seperti Pilpres beberapa waktu lalu, kini isu mengenai Gaji KPPS Pilkada 2024 juga menjadi sorotan.

Dalam Pilkada 2024 ini, warga akan memilih calon Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta para wakilnya di 37 Provinsi.

Dalam pelaksanaan pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) biasanya membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap daerah. Penting untuk diketahui bahwa KPPS adalah badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam proses Pilkada.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. Umumnya, setiap KPPS terdiri dari sekitar 7 anggota, termasuk 1 ketua yang juga berfungsi sebagai anggota dan 6 anggota lainnya.

Anggota KPPS yang terpilih biasanya akan mendapatkan gaji atau honor. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Antara, terkait gaji atau honor petugas dan pengawas Pilkada 2024, hal ini tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Dari data resmi KPU, telah ditetapkan berbagai besaran gaji untuk anggota KPPS pada Pilkada tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji yang diterima anggota KPPS bisa berbeda antara ketua dan anggota.

Berikut adalah rincian gaji berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022:

  1. Gaji Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan per orang.
  2. Gaji Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan per orang.
  3. Gaji Petugas Keamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan per orang.

Perlu dicatat, gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPPS pilkada sudah mencakup honor selama mereka bertugas dalam proses Pilkada, mulai dari pemungutan hingga perhitungan suara.

Selain itu, para petugas KPPS juga berhak atas fasilitas tambahan, seperti konsumsi dan perlengkapan kerja, untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024, penting untuk memahami berbagai tugas dan tanggung jawab yang akan diemban. Berikut adalah beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan:

  1. Pengumuman DPT: Anggota KPPS bertanggung jawab untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Penyerahan DPT: DPT harus diserahkan kepada saksi dari peserta pemilu yang hadir, atau jika tidak ada, langsung kepada peserta pemilu itu sendiri.
  3. Penyelenggaraan Pemungutan Suara: Anggota KPPS akan mengatur dan melaksanakan pemungutan serta perhitungan suara di TPS dengan sebaik-baiknya.
  4. Penyusunan Berita Acara: Setelah pemungutan suara, mereka perlu menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta perhitungan suara, yang kemudian diserahkan kepada saksi pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Pelaksanaan Tugas dari KPU: Anggota KPPS wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Pengiriman Pemberitahuan kepada Pemilih: Mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, mengingatkan mereka untuk menggunakan hak pilih di TPS.
  7. Tugas Lainnya: Selain itu, anggota KPPS juga harus melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Layanan untuk Pemilih Berkebutuhan Khusus: Terakhir, mereka perlu menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS, serta memastikan adanya layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus. Dengan memahami dan melaksanakan tanggung jawab ini, anggota KPPS dapat berkontribusi secara signifikan dalam kelancaran proses pemilihan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.