Sukses

Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ancam Pedagang Asongan dan Petani Tembakau

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek terus mendapatkan kritik. Beleid ini dianggap diskriminatif dan kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) serta konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mendorong implementasi kemasan rokok polos tanpa merek terus mendapatkan kritik. Beleid ini dianggap diskriminatif dan kontradiktif terhadap amanat Undang-Undang (UU) serta konstitusi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menyebut, aspek diskriminatif yang disorot adanya peraturan yang dinilai mengabaikan hak-hak hidup masyarakat luas. Dua kebijakan ini berpotensi mendiskriminasi berbagai kelompok masyarakat, termasuk pedagang ritel dan petani tembakau.

Menurut dia, peraturan tersebut jelas akan berdampak pada kelompok masyarakat kecil, seperti pedagang asongan, dan industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar pada pendapatan negara melalui cukai. Dampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.

"Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua stakeholder, termasuk menteri-menteri terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Di tingkat legislatif, DPR RI terus memantau dan mempertimbangkan berbagai keluhan dari pemangku kepentingan terkait. Langkah-langkah yang mungkin diambil termasuk pengajuan judicial review jika ditemukan adanya ketidakadilan dalam peraturan.

"Ini termasuk kemungkinan untuk meninjau kembali atau bahkan membatalkan kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum," kata Firman.

Di samping itu, Firman mengkritik RPMK karena bertentangan dengan RUU Komoditas Strategis Nasional (RUU KSN). Ia menyebutkan bahwa RPMK, sebagai turunan dari undang-undang, tidak boleh mengintervensi atau menganulir ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang utama.

DPR disebutnya akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan RPMK sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ke depan, pihaknya akan memeriksa setiap pasal dalam RPMK untuk memastikan kesesuaiannya dengan RUU KSN dan undang-undang lainnya.

"Jika terdapat kontradiksi yang signifikan, DPR RI akan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," tegas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Industri Rokok

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menyebut proses penyusunan RPMK tidak melibatkan partisipasi yang berarti dari industri. Ia bilang, undangan untuk public hearing hanya mencakup beberapa asosiasi dan tidak melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Proses yang terburu-buru ini juga dinilai tidak memberikan ruang yang cukup bagi masukan dari pelaku usaha," sebut dia.

Yang dikhawatirkan para pelaku industri tembakau, lanjut Benny, implementasi kebijakan ini bisa menjadi pintu masuk bagi peningkatan rokok ilegal. Kasus terbaru menunjukkan bahwa rokok ilegal dapat dengan mudah dijual dan didistribusikan meskipun ada penangkapan dan denda.

"Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi yang ada malah mempermudah peredaran rokok ilegal dan merugikan industri yang mematuhi hukum," tegas dia.

 

3 dari 3 halaman

Penegakan Hukum

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey. Ia mengkritik penegakan hukum terkait peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, kasus terbaru menunjukkan tidak efektifnya penegakan hukum berdampak negatif pada industri tembakau yang sah.

Roy menilai kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, dimana pelaku usaha yang mematuhi hukum harus menghadapi regulasi yang ketat. Sementara pelanggar hukum dapat dengan mudah meloloskan diri dengan membayar denda.

"Jika pelanggaran hukum seperti ini bisa dibayar dengan denda dan terus berlanjut, maka tidak ada gunanya bagi kami yang menjual rokok legal untuk terus mematuhi aturan. Jika yang ilegal lebih banyak dan tidak membayar cukai, bagaimana kami bertahan dengan peraturan yang semakin ketat?" tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini