Sukses

Ini Syarat Supaya Tak Kena Pajak pada 2025 saat Bangun Rumah Sendiri

Berikut kriteria pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membangun rumah sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan bangun rumah sendiri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 2,4 persen pada 2025. Hal ini terjadi jika PPN secara umum naik jadi 12 persen.

Saat ini tarif PPN secara umum sebesar 11 persen. Sedangkan kenaikan PPN direncanakan menjadi 12 persen pada 2025 yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sementara itu, membangun rumah sendiri dikenakan pajak telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pada pasal 2 ayat 1 pada PMK tersebut menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

Pada pasal 3 ayat 2 besaran tarif PPN itu 20 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum. Jadi, jika tarif PPN secara umum naik jadi 12 persen pada 2025, tarif PPN dalam kegiatan membangun rumah sendiri menjadi 2,4 persen.

Kriteria bangunan yang dikenakan pajak tersebut seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 4 antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata, atau bahan sejenis dan baja. Selain itu diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Di sisi lain, tarif PPN 2,4 persen tidak dikenakan salah satunya luas bangunan tidak melebihi 200 meter persegi.Dengan demikian,  warga yang ingin membangun rumah sendiri, tetapi luasnya di bawah 200 meter persegi tidak akan dikenakan PPN.

2 dari 3 halaman

Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% Mulai Berlaku 2025

Sebelumnya, seiring perubahan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum yang berlaku mulai 2025 menjadi 12 persen dari 11 persen, PPN dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan ikut berubah. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada ayat 1 disebutkan tarif PPN sebesar 11 mulai berlaku pada 1 April 2022. Kemudian PPN secara umum berubah menjadi 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, demikian dikutip Sabtu (14/9/2024).

Sejalan dengan ketentuan PPN itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri,kegiatan bangun rumah sendiri juga dikenakan PPN. Hal ini tertuang dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, yang berbunyi:

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

(2)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3)Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya sendiri digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

(4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

 c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

(5) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

 

3 dari 3 halaman

Perhitungan PPN Bangun Rumah Sendiri

Adapun PPN tersebut dihitung, dipungut dan disetor oleh orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. Hal ini seperti tertuang dalam pasal 3 ayat (1), yang berbunyi:

(1)Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak

(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Seiring saat tarif PPN  secara umum menjadi 12 persen, pengenan pajak akan bertambah menjadi 2,4 persen pada 2025 dalam kegiatan membangun rumah sendiri.Dari sebelumnya tarif PPN saat ini 11 persen, tarif yang dikenakan berlaku 2,2 persen.

 

Video Terkini