Sukses

Aturan Baru BBM Subsidi Masih Dikaji, 2 Kendaraan Ini Prioritas Sedot Pertalite

Rencana pembatasan penerima BBM subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau BBM subsidi. Kajian ini bertujuan memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

"Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," ujar Agus di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama.

Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi," tegas Sugeng.

 

2 dari 4 halaman

Kelola Subsidi

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

"Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut," kata Rachmat

3 dari 4 halaman

Rincian Subsidi Energi 2025 yang Turun Jadi Rp 203,4 Triliun

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dialokasikan sebesar Rp203,4 triliun. Anggaran tersebut turun dari usulan sebelumnya yakni Rp204,5 triliun.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menuturkan, penurunan anggaran tersebut dilakukan karena mempertimbangkan nilai tukar, bukan karena subsidi yang dikurangi.

"Subsisi energi tahun 2025 Rp 203,4 (triliun) lebih rendah dari usulan 2025 terutama penyesuaian asumsi nilai tukar bukan karena subsidi dikurangi. Udah takut-takut aja nih urusan subsidi," kata Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Selasa (17/9/2024).

Adapun untuk rinciannya, subsidi  untuk BBM dan tabung 3 kilogram (kg) sebesar Rp 113,6 triliun. Said menyebut angka itu juga lebih rendah dari usulan RAPBN 2025.

"Volume LPG dan BBM masing-masing sebesar 8,17 juta metrik ton dan 19,41 juta kiloliter, adapun subsidi minyak solar Rp 1.000," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Hasil Rapat

Sejalan dengan hal itu, sebelumnya berdasarkan hasil rapat Kerja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII DPR RI, total volume BBM bersubsidi yang dialokasikan pada 2025 mencapai 19,41 juta kiloliter (KL). Rinciannya, minyak tanah sebesar 0,52 juta KL dan minyak solar sebesar 18,89 juta KL.

Sementara itu, untuk LPG 3 kg, pemerintah mengalokasikan volume sebesar 8,2 juta metrik ton. Menteri ESDM Bahlil Lahaladia menuturkan, penetapan alokasi subsidi ini turun dibanding dengan target tahun sebelumnya sebesar 19,58 juta KL, didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM Bersubsidi tahun 2025 agar lebih tepat sasaranÂ