Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia. Produk nanas yang dimaksud merupakan consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.
Tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023 ini.
Baca Juga
Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024.
Advertisement
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar USD 11,2 juta, atau setara Rp 170,5 miliar (kurs Rp 15.230 per dolar AS).
"Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia," ujar Isy dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
"Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai USD 11,2 juta," tambah dia.
Isy melanjutkan, tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan.
"Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement," terang dia.
Â
Â
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan, penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Ia mengatakan, kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
"Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. Kami harap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia," ungkapnya.
Kolaborasi Aktif
Â
Natan menambahkan, apresiasi perlu disampaikan atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan eksportir nanas Indonesia.
"Hal ini menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia terhadap produk nanas asal Indonesia," kata Natan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019-2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen.
Peningkatan nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia juga terlihat pada periode Januari-Juli 2024. Di periode ini, nilai ekspor meningkat sebesar 2,7 persen atau mencapai USD 4,5 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar USD 4,4 juta.
Â
Advertisement
Nilai Ekspor
Kendati begitu, nilai ekspor sempat turun ke USD 7,73 juta pada 2023 dari USD 11,27 juta pada 2022. Sementara volume ekspor meningkat sebesar 8,7 persen pada periode Januari-Juli 2024 yang mencapai 3,5 juta ton dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar 3,2 juta ton.
Secara keseluruhan perdagangan Indonesia dengan Australia, BPS mencatat, rata-rata tahunan untuk total perdagangan kedua negara meningkat sebesar 16,78 persen pada periode 2019-2023, yakni dari USD 7,84 miliar pada 2019 menjadi USD 12,48 miliar pada 2023.
Peningkatan ini juga terlihat pada periode Januari-Juli 2024 sebesar 26,00 persen, atau menjadi sebesar USD 8,75 miliar, bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023 yang sebesar USD 6,95 miliar.