Sukses

Bocoran Terbaru Pembatasan BBM Pertalite Cs, Jadi Berlaku 1 Oktober 2024?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperkirakan kebijakan pembatasan BBM subsidi belum akan diterapkan per 1 Oktober 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperkirakan kebijakan pembatasan BBM subsidi belum akan diterapkan per 1 Oktober 2024 mendatang. 

Pernyataan itu diberikan guna menjawab isu pembatasan konsumen oleh Pertamina untuk pembelian Solar selaku Jenis BBM Tertentu (JBT), dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite. 

"Feeling saya belum, feeling saya belum (BBM Pertalite dan Solar dibatasi mulai 1 Oktober)," kata Bahlil usai pelantikan Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Ruang Sarulla Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Pasalnya, sambung Bahlil, Kementerian ESDM saat ini masih terus mengevaluasi kebijakan tersebut. Sehingga pada praktiknya penyaluran BBM subsidi bisa betul-betul memenuhi asas keadilan. 

"Gini, untuk BBM subsidi sampai sekarang kita masih bahas ya. Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan," ungkap dia. 

"Apa yang saya maksudkan keadilan? Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran. Jangan sampai tidak tepat sasaran," urainya.

Penyaluran BBM Subsidi

Sehingga, dia menambahkan, penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa tepat sasaran. "Harus sampai di tingkat petani, nelayan. Nah, karena itu sekarang kita lagi godok," imbuh Bahlil. 

Ucapan senada sempat dilontarkannya beberapa waktu lalu. Bahlil menyebut dirinya tak ingin publik berspekulasi berlebihan soal rencana kebijakan tersebut. 

"Jadi, untuk menyangkut dengan BBM subsidi, kita sekarang lagi masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada diterapkan. Biar clear, masih dalam pembahasan. Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas," ucapnya pasca Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu. 

Bahlil berjanji akan mengumumkannya jika aturan pembatasan BBM Pertalite dan Solar sudah siap dilaksanakan. Nantinya, ia tak ingin bahan bakar subsidi diberikan kepada orang yang tak berhak menerimanya. 

"Yang jelas BBM ini diberikan kepada yang berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya dikasih BBM subsidi dong, enggak fair. Kita harus kasih kepada saudara-saudara kita yang memang layak untuk mendapatkan," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Aturan Baru BBM Subsidi Masih Dikaji, 2 Kendaraan Ini Prioritas Sedot Pertalite

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau BBM subsidi. Kajian ini bertujuan memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

"Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui," ujar Agus di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama.

Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

"Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi," tegas Sugeng.

 

3 dari 3 halaman

Kelola Subsidi

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

"Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut," kata Rachmat