Sukses

KKP Segel Resor Tak Berizin Milik Orang Jerman dan Malaysia di Maratua

Resor di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID asal Malaysia. Sementara itu, resor di Pulau Bakungan dimiliki warga Jerman dan dikelola WNA asal Swiss melalui PT NMR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel resor milik warga negara asing (WNA) di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ada dua resor yang disegel milih WNA asal Jerman, Swiss dan Malaysia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan akan menjatuhkan sanksi berat. Termasuk melakukan penyegelan sementara di lokasi tersebut. 

"Pada hari Kamis kemarin tanggal 19, kami hadir di Maratua melakukan pengawasan dan sekaligus tindakan. Itu yang melakukan di sana dari negara Jerman dan Swiss, kemudian ada yang dari Malaysia juga," kata Pung Nugroho dalam Konferensi Pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Dia menemukan, pembangun resor tersebut dilakukan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan. Resor di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID asal Malaysia. Sementara itu, resor di Pulau Bakungan dimiliki warga Jerman dan dikelola WNA asal Swiss melalui PT NMR.

"Yang kami hadiri di sana kebetulan itu ada 2 pulau yang terluar tersebut dia dua pulau itu mereka hubungkan menggunakan jembatan dari kayu itu," kata dia.

Selain itu, Pung Nugroho juga melihat adanya kondisi tragis lain. Resor tersebut sepenuhnya dikelola oleh WNA, sementara WNI hanya dipekerjakan menjadi pegawai.

"Disitulah yang kami heran tidak ada satupun penduduk di kita. Itu isinya resort semua, orang asing. Ada WNI disitu karyawan saja," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelanggaran Dokumen

Atas temuan tersebut, Pung Nugroho menyampaikak ada pelanggaran dokumen yang dilakukan oleh dua resor milik WNA tadi.

"Nah kehadiran kami disitu untuk melakukan pemeriksaan dokumen ternyata mereka tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sehingga kami lakukan penyegelan di wilayah tersebut," tuturnya.

Perlu diketahui, dua resor diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan. Yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil. 

 

3 dari 3 halaman

Dukung Investasi

Pung Nugroho juga menjelaskan, pihaknya mendukung proses investasi di daerah. Namun, perlu dijalankan dengan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung investasi terlebih disektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi," ujar dia.

"Sehingga penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut,” sambung Pung Nugroho.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.