Sukses

Catat! Kemenkeu Tak Akan Naikkan Cukai Rokok di 2025

Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 akan mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi dari rokok mahal ke rokok yang lebih murah

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk tidak ada kenaikan terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan keputusan ini diambil berdasarkan hasil dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang baru saja disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk kebijakan CHT di 2025 belum akan dilaksanakan," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Askolani menuturkan pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain dengan menyesuaikan harga jual di industri, dan keputusan ini akan dipastikan dalam beberapa bulan ke depan.

"Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi," jelas dia.

Pergeseran Konsumsi

Dia menjelaskan kebijakan cukai hasil tembakau 2025 akan mempertimbangkan fenomena downtrading, yaitu pergeseran konsumsi dari rokok mahal ke rokok yang lebih murah, yang terjadi karena perbedaan harga yang signifikan antara golongan 1, 2, dan 3.

"Kebijakan CHT 2025 ini bisa mempertimbangkan kebijakan downtrading juga ya perbedaan rokok golongan 1, 2 dan 3 yang relatif tinggi itu jadi faktor adanya downtrading di rokok," terang dia.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan evaluasi dan meninjau kembali kebijakan CHT dari tahun-tahun sebelumnya sebagai dasar untuk penetapan cukai rokok 2025.

"Tentunya evaluasi, adapun beberapa tahun CHT dari basis arah CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," tutup Askolani.

 

 

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik Lagi di 2025

Sejumlah perwakilan ekosistem pertembakauan menilai aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, mulai dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, rencana kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), hingga rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025, merupakan beban tambahan yang dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan rencana kenaikan tarif cukai rokok akan jadi beban tambahan IHT.

“Beban cukai kita saat ini sudah sangat berat. Jadi, jangan dinaikkan lagi (pada tahun 2025) karena akan bertambah lagi bebannya. Sekarang sudah berat, kalau ditambahkan kenaikan sedikit saja, maka semakin berat (bebannya),” katanya.

Menurutnya, dengan fakta bahwa penerimaan negara (dari cukai) yang terus turun, maka sebenarnya menunjukkan beban kenaikan CHT yang sudah terlampau tinggi. “Kenaikan cukai ini saya rasa sudah sampai di limit, sehingga kinerja IHT jadi terganggu. Harapannya, cukai tidak akan naik lagi,” terangnya.

Budhyman menambahkan saat ini beban yang dipikul industri juga terasa semakin berat dengan terbitnya PP 28/2024 dan rencana kemasan rokok polos tanpa merek pada RPMK. Kebijakan pemerintah ini, kata Budhyman, sangat menggangu subsistem dan komponen ekosistem pertembakauan.

“Nah, seperti di case PP 28/2024 dan RPMK ini kan banyak pelarangan-pelarangan yang nanti akan menyebabkan hilir terganggu, membuat produksi menurun, sehingga otomatis hulunya akan terganggu juga. Tidak hanya itu, tenaga kerja juga akan turun, termasuk petani tembakau dan cengkih. Semuanya akan rugi,” imbuhnya.

Ancaman dari RPMK terkait kemasan rokok polos tanpa merek, kata Budhyman, juga semakin memberatkan IHT.

“Kami melihat PP28/2024 dan RPMK ini dari awal memang tidak inklusif. Padahal IHT merupakan satu-satunya industri nasional yang terlengkap dan terintegrasi dari hulu ke hilir, yang kontribusinya luar biasa signifikan. Justru kalau Kemenkes membuat aturan ini, seperti menempatkan IHT di ruang hampa dan kontribusi kami diabaikan. Kami jelas menolak pasal bermasalah dan diskriminatif dalam PP Kesehatan, termasuk kemasan rokok polos tanpa merek,” tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini