Sukses

Jangan Lengah! Ternyata Ini Cara Asing Curi Pulau Kecil Indonesia

KKP mengungkapkan adanya strategi licik yang digunakan oleh warga asing untuk mengambil alih pulau-pulau kecil dan pulau terluar di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya upaya dari warga asing untuk menguasai pulau-pulau kecil dan pulau terluar di Indonesia. Beberapa di antara mereka bahkan menggunakan taktik yang licik untuk mencapai tujuan tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa awalnya pulau-pulau kecil dikelola oleh warga asing melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).

Warga asing ini mendapatkan izin sebagai pengusaha untuk mengelola pulau tersebut. Salah satu contoh yang pernah terjadi adalah kasus penguasaan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan, yang terletak di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Timur.

"Modus operandi yang digunakan mirip dengan yang terjadi di Sipadan dan Ligitan. Pulau-pulau tersebut dikelola oleh PMA, dengan karyawan yang sebagian besar adalah warga negara Indonesia (WNI). Namun, seiring berjalannya waktu, karyawan WNI satu per satu diberhentikan, hingga akhirnya hanya tersisa warga asing," ungkap Pung Nugroho dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Dengan tidak adanya lagi pekerja lokal di pulau tersebut, pihak asing akhirnya mengklaim pulau itu sebagai milik mereka.

"Orang asing yang menguasai pulau itu kemudian mengklaim bahwa pulau tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Pendataan Pulau

Pung Nugroho, yang akrab disapa Ipunk, menambahkan bahwa pengelola pulau sering kali membuat data statistik mengenai aset yang ada di pulau tersebut.

"Mereka mendokumentasikan berbagai informasi, seperti jumlah pohon kelapa, jumlah batu, bahkan material yang digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jembatan," ungkapnya.

Pentingnya Kehadiran Pemerintah

Ipunk menekankan betapa pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjaga pulau-pulau kecil dan terluar. KKP terus berupaya melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang rentan.

"Jika negara tidak hadir di pulau terluar, ada kemungkinan pulau-pulau tersebut akan diklaim oleh pihak asing. Oleh karena itu, KKP hadir untuk melakukan pengawasan," tegasnya.

2 dari 3 halaman

KKP Segel Resor Ilegal di Pulau Maratua

Baru-baru ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua resor ilegal yang beroperasi di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan. Resor-resor ini dikelola oleh warga negara asing dari Jerman, Swiss, dan Malaysia.

Sebelumnya, KKP juga telah menutup dua resor milik warga negara asing di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pung Nugroho, menegaskan bahwa sanksi berat akan dikenakan, termasuk penyegelan sementara terhadap lokasi tersebut.

"Pada Kamis, 19 September, kami melakukan pengawasan dan tindakan di Maratua. Resor-resor ini dimiliki oleh warga negara Jerman, Swiss, dan Malaysia," ungkap Pung Nugroho.

Ia menjelaskan bahwa resor-resor tersebut dibangun di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan. Resor yang berada di Maratua dikelola oleh PT MID yang berasal dari Malaysia, sedangkan resor di Pulau Bakungan dimiliki oleh warga Jerman dan dikelola oleh warga negara Swiss melalui PT NMR.

"Kedua pulau terluar ini dihubungkan dengan jembatan kayu yang mereka bangun," tambahnya.

Pung Nugroho juga mencatat bahwa resor-resor tersebut sepenuhnya dioperasikan oleh warga negara asing, sementara warga negara Indonesia hanya dipekerjakan sebagai staf.

"Kami merasa heran karena tidak ada penduduk lokal yang terlibat. Semua resor dikelola oleh orang asing, dan WNI hanya berfungsi sebagai pegawai," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Pelanggaran Dokumen

Menanggapi temuan tersebut, Pung Nugroho mengungkapkan adanya pelanggaran dokumen yang dilakukan oleh dua resor milik warga negara asing.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan dokumen, kami menemukan bahwa mereka tidak memiliki dokumen yang sah. Oleh karena itu, kami terpaksa melakukan penyegelan," jelasnya.

Dua resor itu diduga tidak memenuhi tiga izin penting, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin untuk kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan usaha, serta perizinan untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini