Sukses

BPH Migas dan Pemprov Sulut Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait JBT dan JBKP

BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Liputan6.com, Manado Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite), ditandatangani oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada Senin (23/4), di Manado, Sulawesi Utara. Penandatanganan PKS itu dilakukan dalam upaya pengendalian konsumen agar tepat sasaran dan tepat volume.

"Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah. PKS tersebut juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tanggal 31 Oktober 2022, tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

PKS BPH Migas dan Pemprov Sulut merupakan kerja sama kesembilan yang diteken. Sebelumnya, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu,  Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Diharapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, pendistribusian BBM dapat lebih tepat sasaran dan tepat volume," kata Erika.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyambut gembira penandatanganan PKS tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.

"Harapan kami ke depannya, apa yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga masyarakat Sulut tidak lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," katanya. 

Adapun ruang lingkup PKS ini meliputi:

  1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk Konsumen Pengguna
  2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP
  3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP
  4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP
  5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.

Sekadar informasi, penandatanganan PKS juga dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi, serta Wakil Gubernur Sulut Steven Kandaouw. Selain itu, hadir juga Ketua Sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, dan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.