Sukses

BI Luncurkan Central Counterparty, Apa Itu dan Manfaatnya?

Bank Indonesia mengungkapkan sejumlah manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Donny Hutabarat, mengungkapkan sejumlah manfaat positif dari pembentukan Central Counterparty (CCP).

Donny menjelaskan, CCP merupakan Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi, dalam rangka memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak (counterparty risk), risiko likuiditas (liquidity risk), dan risiko karena volatilitas harga pasar (market risk).

"CCP ini akan memitigasi volatilitas pasar, karena CCP ini akan mmebuat risk manajemen di market yang sangat baik, sehingga bisa berperan baik," kata Donny dalam Taklimat Media di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Apa Manfaatnya?

Berikut tiga manfaat positif dari pembentukan CCP, pertama, transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien, sehingga volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku pasar utama lebih aktif.

Kedua, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai (hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan BI Bentuk CCP

Lebih lanjut, Donny mengatakan terdapat tiga alasan Bank Indonesia membentuk CCP. Pertama, karena pembentukan CCP merupakan salah satu komitmen Bank Indonesia untuk mengimplementasikan mandat G20.

"Kenapa kita harus membentuk CCP, itu komitmen kita terhadap mandat G20, ini berguna untuk memitigasi resiko sistemik di pasar keuangan," ujarnya.

Alasan kedua, pembentukan CCP selaras dengan penerapan Undang-undang pengembangan dan peguatan sektor keuangan, dimana dalam UU tersebut memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembang mengawasi pasar uang dan pasar valas, termasuk di dalamnya itu infrastruktur pasar keuangan.

"Dan CCP ini salah satu bagian dari infrastruktur pasar keuangan itu sendiri. Kemudian, dengan adanya UU PPSK bahwa legal basis CCP ini menjadi snagat kuat setara dnegan CCP di negara lain," katanya.

Selanjutnya, alasan ketiga, bahwa CCP ini merupakan iniatif utama di dalam blue print pengembangan pasar keuangan 2025, dan juga mendukung implementasi operasional pro market untuk mengakselerasi pasar uang dan pasar valas.

"CCP ini memang dipersiapkan dengan sangat matang. Apa yang dilakukan CCP ini kita maknai bisa berperan positif untuk mendukung perkembangan pasar dan juga nantinya akan berpengaruh terhadap pembiayaan ekonomi," pungkasnya.

Sebagai informasi, CCP akan diluncurkan pada akhir September 2024. Peluncuran CCP akan dilakukan di Fuction Room, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, di Jakarta, yang akan dihadiri oleh pelaku pasar uang dan valas, regulator, dan penyelenggara infrastruktur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini