Sukses

Pengawasan Sistem Merit ASN Beralih, Anggota KASN Resmi Jadi Pegawai BKN pada 1 Oktober 2024

Menpan RB Azwar Anas menuturkan, tugas dan fungsi yang terkait dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan dilaksanakan secara teknis di BKN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan transisi pengawasan penerapan sistem merit ASN tetap berjalan lancar, setelah pengalihan tugas dan fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Alih tugas dan fungsi KASN tersebut saat ini dilakukan oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Anas menilai, tugas dan fungsi BKN yang kini dijalankan oleh Kantor BKN lebih representatif. Sehingga pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit ASN dapat terintegrasi dan berjalan dengan baik. 

"Tugas serta fungsi yang terkait dengan KASN, nanti akan dilaksanakan secara teknis di BKN," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2024).

Pengalihan pelaksanaan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2024. Adapun Kementerian PANRB dan BKN berbagi peran dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KASN sebelumnya.

Kementerian PANRB akan menetapkan kebijakan pengawasan penerapan sistem merit. Sementara BKN akan melaksanakan pengawasan penerapan sistem merit. 

Meliputi, pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, pengawasan pelaksanaan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah, menjaga netralitas pegawai ASN, serta pengawasan atas pembinaan profesi ASN.

"Dengan bergabungnya dalam hal ini beralihnya fungsi KASN ke BKN ini harapan saya adalah adanya akselerasi kecepatan layanan yang diterima masyarakat dan seluruh ASN akan meningkat," imbuhnya. 

"Pelaporan tidak lagi ribet, mengurus pengaduan terkait penerapan sistem merit tidak lagi repot karena sudah terintegrasi, karena ujungnya adalah pelayanan yang dirasakan masyarakat," kata Anas. 

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, BKN telah menyiapkan segala yang dibutuhkan oleh pegawai KASN yang beralih. Terhitung 1 Oktober 2024, semua pegawai KASN sudah menjadi pegawai BKN. 

"Dengan demikian semua tupoksi KASN otomatis menjadi tupoksi BKN. Kedepan kami akan terus melakukan penyempurnaan evaluasi terhadap pelaksanaan evaluasi sistem merit agar bisa berjalan lebih efektif dan efisien," ujar dia. 

 

 

2 dari 4 halaman

Orientasi Pegawai KASN

Kementerian PANRB dan BKN tengah melakukan orientasi kepada para pegawai KASN yang telah dipindahtugaskan. Sebanyak 51 pegawai KASN telah bergabung di Kementerian PANRB, dan 82 pegawai bergabung di BKN. Saat ini, para pegawai tengah menjalani masa orientasi di kedua instansi ini.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto memastikan proses tersebut berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang ada, serta tidak merugikan para pegawai yang dipindah dan mengganggu pelaksanaan pengawasan sistem merit ASN.

"Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar dan arahan Pak Menteri agar proses pengalihan tugas fungsi KASN ke BKN. Terutama yang berkaitan dengan pengaduan netralitas ASN, seleksi JPT, dan sistem merit dipastikan akan lebih cepat dan prosesnya lebih transparan karena dibackup sistem informasi yang lebih baik," tuturnya.

3 dari 4 halaman

Ditanya Skema Pindah PNS ke IKN, Begini Respons BKN

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku tidak ikut campur terkait rencana pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama menuturkan, hal itu bukan kewenangan dari BKN, melainkan skema kepindahan PNS kebijakannya diatur di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Perihal tersebut (skema pemindahan ASN) kami sarankan untuk dapat berkorespondensi dengan Kementerian PANRB karena sifatnya kebijakan," kata Vino kepada Liputan6.com, Rabu (28/8/2024).

Diketahui, sebelumnya pada Juni 2024 BKN telah melakukan seleksi terhadap total 111.714 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). BKN menetapkan target seleksi terhadap 60.000 ASN pada 2023.

Target ini terdiri dari 40.000 ASN dari instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN, dan 20.000 ASN dari instansi penyangga IKN. Kegiatan seleksi PNS ini berlanjut pada 2024, dengan target sama 60.000 ASN dan alokasi pagu anggaran Rp 5,5 miliar.

Adapun proses penilaian potensi dan kompetensi menggunakan program Computer Assisted Competency Test (CACT) tersebut masuk dalam salah satu dari empat kegiatan prioritas BKN tahun ini. Kemudian, BKN pada 2024 ini juga melakukan penyusunan standar penilaian potensi dan kompetensi bagi pejabat pimpinan tinggi di instansi pemerintahan.

 

4 dari 4 halaman

Simak Kriteria ASN yang Bakal Pindah ke IKN September 2024

Sebelumnya, Plt. Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mayoritas adalah usia di bawah 43 tahun.

"IKN adalah buat yang millennial dan gen Z ini, bukan buat saya, bukan buat Pak Jokowi. IKN ini memang didesain untuk kota masa depan, kota anak muda masa depan," kata Basuki saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Adapun kriteria ASN dari segi usia yang akan pindah ke IKN adalah generasi milenial 28-43 tahun sebanyak 34,54 persen, dan generasi Z umur 12-27 tahun sebanyak 13,32 persen. Menurut dia, kehadiran ASN bertalenta utamanya generasi muda sangat dibutuhkan di IKN.

Selain itu, ASN tidak hanya sebatas bertalenta, tapi juga harus memiliki target yang jelas serta mampu menerapkan strategi yaitu sistem planning, programming, dan budgeting.

"Harus bisa men-delivery program yang diamanahkan kementerian/lembaga masing-masing," ujar dia.

Lantaran, kata Basuki, IKN didesain sebagai kota masa depan, berkelanjutan, dan diproyeksikan akan diisi oleh talenta muda, khususnya generasi Z dan milenial. Dengan adanya IKN diharapkan akan menimbulkan pemerataan pembangunan dan juga SDM di Indonesia.

Dikutip dari laman KemenPANRB, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mengatakan ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. ASN yang akan pindah ke IKN adalah ASN yang memiliki kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

 

 

Video Terkini