Sukses

Dewan Pengurus Kadin Ungkap Alasan Serikat Buruh Tetap Dukung Arsjad Rasjid

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H Ganinduto menuturkan, tiga serikat buruh hanya akui kepemimpinan di bawah Arsjad Rasjid.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersikukuh hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia tidak sah. Dukungan terhadap kubu Arsjad Rasjid juga turut diberikan oleh tiga serikat buruh. 

Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H Ganinduto mengatakan, posisi Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang sah juga telah disepakati oleh tiga kelompok buruh. Antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Tiga serikat buruh hanya mengakui Kadin pimpinan pak Arsjad Rasjid. Jadi itu very clear," tegas Firlie di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Merujuk omongan Presiden KSPSI Andi Gani Nani Wea, Firlie mengklaim Kadin Indonesia secara AD/ART masih dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. 

"Jadi pak Andi Gani sendiri bicara dan memahami bahwa Keppres ini masih menyatakan bahwa pak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin," ungkap dia. 

Firlie mengungkap kenapa kaum buruh masih setia kepada Arsjad Rasjid. Lantaran, Bos Indika Energy tersebut telah banyak membantu buruh dalam meningkatkan kompetensinya. 

"Beliau sendiri (Andi Gani Nani Wea) mengatakan begitu banyaknya program yang dibawah kepemimpinan beliau itu sangat bermanfaat terhadap buruh di Indonesia, dan sangat positif," kata Firlie. 

"Salah satunya saya sebutkan, mungkin pendidikan vokasi. Itu yang bermanfaat bagi upskilling buruh. Dan pelatihan kerja bagi buruh melalui Kadin for Naker. Itu untuk menaikan skill set daripada butuh di Indonesia," ia menambahkan.  

 

2 dari 4 halaman

Awas, Kisruh Kadin Indonesia Bisa Ganggu Ikim Investasi RI

Sebelumnya, konflik internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi yang mewakili para pengusaha di Indonesia.

Salah satu dampaknya adalah penurunan tingkat kepercayaan terhadap Kadin, baik dari kalangan pengusaha maupun investor.

Munaslub yang diselenggarakan pada 14 September 2024 tersebut menetapkan Anindya Bakrie, pewaris Bakrie Group, sebagai Ketua Umum baru Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya terpilih untuk periode 2021-2026.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Investasi, Rosan Roeslani, yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group. Namun, penunjukan Anindya ini memicu kontroversi dan klaim sah kepemimpinan yang menjadi sumber konflik internal.

Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa ketidakpastian di tubuh Kadin dapat berdampak buruk, terutama bagi investor yang membutuhkan kejelasan mitra bisnis di Indonesia.

"Investor bisa bingung dengan situasi ini," kata Bhima kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

3 dari 4 halaman

Peran Strategis Kadin

Kadin sejatinya memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan memberikan masukan dari sektor swasta demi kesejahteraan masyarakat.

Konflik ini berpotensi menghambat peran Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja, dan bekerja sama dengan pemerintah.

Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub tersebut ilegal. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Berdasarkan AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait pelanggaran serius atau ketidakberfungsian organisasi.

Proses tersebut harus didahului oleh pemberian dua kali surat peringatan kepada Dewan Pengurus, yang diberi waktu masing-masing 30 hari untuk menanggapi. Namun, prosedur ini tidak terpenuhi dalam Munaslub yang memilih Anindya Bakrie.

4 dari 4 halaman

Dianggap Cacat Hukum

Hamdan Zoelva, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa Munaslub yang diadakan pada Sabtu (14/9/2024) tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. "Prosedur yang diatur dalam AD/ART Kadin tidak dipenuhi," ujarnya.

Meskipun demikian, Munaslub tetap dilaksanakan dan dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Nurdin Halid, menambah kompleksitas situasi internal di Kadin.

Konflik ini dinilai dapat menurunkan kepercayaan baik dari pelaku usaha dalam negeri maupun mitra bisnis internasional. Agar Kadin dapat kembali berfungsi optimal, diperlukan penyelesaian konflik secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Video Terkini