Sukses

Bahlil Lahadalia Bantah TKDN Hambat Investasi PLTS di Indonesia

Diketahui, salah satu TKDN yang disorot adalah terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Liputan6.com, Jakarta Menteri ESDM Bantah TKDN Jadi Hambatan Investasi Energi TerbarukanMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi hambatan dalam investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Menurutnya, kandungan produk lokal tetap menjadi perhatian utama.

Diketahui, salah satu TKDN yang disorot adalah terkait pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Bahlil menyatakan bahwa dalam investasi di sektor tersebut, panel surya yang digunakan perlu dipasok dari dalam negeri.

“Enggak (menghambat), kita akan dorong. Jadi gini, TKDN ini penting. Jangan sampai orang membangun solar panel, tapi solar panelnya kita impor,” ujar Bahlil di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

"Gimana? Emang negara kita ini mau jadi negara apa?" tanyanya.

Dia kemudian menegaskan kembali bahwa salah satu persyaratan dalam investasi PLTS adalah memastikan industrinya ada di dalam negeri. Tujuannya, agar nilai tambahnya dapat bermanfaat juga bagi Tanah Air.

“Jadi salah satu persyaratan yang kita buat adalah industrinya harus ada di dalam negeri. Supaya nilai tambahnya ada di negeri kita,” ucapnya.

Bagaimana Kesiapan Industri?

Soal kesiapan industrinya, Bahlil menyebut hal itu akan dilakukan secara paralel sambil memulai investasi di sektor tersebut.

“Kalau kita tunggu siap dulu baru lakukan, kapan? Harus kita mulai bersiap. Kalau belum siap, jangan dulu. Saya tetap berpikir bahwa kepentingan negara di atas kepentingan segala-galanya,” tegas Bahlil Lahadalia.

 

2 dari 2 halaman

TKDN PLTS Turun Menjadi 20 Persen

Sebelumnya, Pemerintah telah memangkas persyaratan kandungan lokal minimum untuk PLTS menjadi 20 persen dari sebelumnya sekitar 40 persen. Pemangkasan ini bertujuan untuk membuka investasi pada proyek PLTS dengan setengah pendanaan dari pemberi pinjaman multilateral atau bilateral asing.

“Aturan baru ini akan memungkinkan proyek PLTS menggunakan panel impor hingga Juni 2025, dengan syarat proyek tersebut mendapat persetujuan menteri, menandatangani perjanjian jual beli listrik sebelum akhir tahun 2024, dan beroperasi pada paruh pertama tahun 2026,” ujar Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Indonesia telah berkomitmen untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional, namun investasi masih terbatas karena peraturan kandungan lokal yang dinilai kurang fleksibel.

Peraturan baru ini juga menetapkan persyaratan kandungan lokal untuk pembangkit listrik tenaga air antara 23 hingga 45 persen, tergantung kapasitasnya, serta 15 persen untuk pembangkit listrik tenaga angin.

Pada 2023, energi terbarukan seperti tenaga surya dan panas bumi menyumbang sekitar 13,1 persen dari bauran energi Indonesia, masih jauh dari target 17,87 persen. Sebagian besar kebutuhan energi domestik masih dipenuhi oleh batu bara dan minyak.

Video Terkini