Sukses

Menhub dan DPR Kebut Revisi UU Pelayaran: 66 Pasal Diubah

Salah satu perhatian utama RUU Pelayaran adalah memperkuat pelayaran nasional dan asas cabotage, yang memberikan hak bagi sebuah negara untuk mengatur pelayaran di wilayah perairannya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Komisi V DPR RI telah membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Hasilnya, disepakati sebanyak 68 perubahan dalam 66 pasal dalam beleid tersebut.

Pembahasan revisi ini dilakukan pada Rabu malam, 25 September 2024. Salah satu perhatian utama adalah memperkuat pelayaran nasional dan asas cabotage, yang memberikan hak bagi sebuah negara untuk mengatur pelayaran di wilayah perairannya sendiri.

“Usulan revisi UU Pelayaran mencakup hal-hal pokok, antara lain penguatan upaya efisiensi daya angkut logistik untuk menurunkan disparitas harga, termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat, serta penguatan asas cabotage guna mendukung kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” ujar Menhub Budi dalam rapat tersebut, mengutip keterangan resmi pada Kamis (26/9/2024).

Selain itu, revisi UU Pelayaran juga akan mencakup penataan kelembagaan pengawasan pelayaran, peningkatan peran serta pemangku kepentingan dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan, serta penguatan perlindungan negara terhadap lingkungan maritim dari pencemaran dan kerusakan.

Bisa Lebih Adil

Menhub Budi menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi UU Pelayaran ini. Dia berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih adil, menurunkan biaya logistik, serta memperkuat ketahanan nasional dalam sistem transportasi nasional.

"Penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari sistem transportasi nasional selama ini terkendala dengan tingginya biaya logistik. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen kepelabuhanan yang lebih efektif dan efisien, serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran," jelas Menhub Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

68 Perubahan di 66 Pasal

Menhub Budi mengungkapkan, terdapat 68 perubahan yang mencakup total 66 pasal dalam revisi UU Pelayaran ini. Materi baru tersebut telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

"Selanjutnya, kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Revisi UU Pelayaran ini juga disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi V DPR RI. Langkah selanjutnya adalah membawa naskah RUU tersebut ke pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian PANRB, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai wakil pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.