Sukses

Mendag Sisir Puluhan Pabrik Besi Baja, Bakal Disikat Kalau Tak Sesuai Aturan

Pada penindakan di sebuah pabrik di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Zulkifli Hasan menyita sebanyak 11 ribu ton besi baja siku. Penindakan itu didahului oleh pengawasan sejak 12 September 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita produk besi baja tak sesuai standar. Faktanya, ada lebih dari 25 perusahaan produsen barang sejenis yang beroperasi Jakarta dan sekitarnya 

Pada penindakan di sebuah pabrik di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Zulkifli Hasan menyita sebanyak 11 ribu ton besi baja siku. Penindakan itu didahului oleh pengawasan sejak 12 September 2024.

"Ini mulai 12 September. Ini banyak di Tangsel (Tangerang Selatan), banyak juga daerah Tangerang ya. Ini yang seperti ini kira-kira ada 25 (pabrik)," kata Zulkifli Hasan di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (26/9/2024).

Dengan jumlah tersebut, dia mengakui proses pemantauannya pabrik besi baja ini tidak terlalu sulit. Namun, 25 lokasi tadi tidak akan langsung dilakukan tindakan.

Pada tahap awal kemungkinan akan dicek terlebih dahulu soal kelengkapan izinnya. Pada penindakan di Cikarang Utara, produk besi baja siku tidak memiliki SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Namun, dia menegaskan jika terjadi pelanggaran di lebih dari 26 lokasi tadi akan diambil tindakan tegas.

"Jadi monitornya tidak sulit sebetulnya. Ada 25 industri seperti ini mungkin lebih, 25 lebih. Ya enggak (dalam pengawasan) dong, ini kan baru ini (yang diawasi), nanti dicek kalau melanggar ya kita tindak," tegasnya.

Bahaya Baja Tak Sesuai SNI

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menyita 11 ribu ton besi baja siku tanpa dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). Seluruhnya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Dia bilang, ada bahaya ketika konsumen menggunakan produk yang tidak mengantongi SNI atau tak sesuai standar. Itu berkaitan dengan kualitas konstruksi, baik jalan maupun bangunan.

"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Ini kalau buat bangun jalan tol ini, bisa dua minggu goyang jalan tolnya pak," kata Mendag Zulkifli di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Diketahui, besi baja siku tersebut ditaksir bernilai Rp 11 miliar. Selain tak mengantongi SNI, produk itu juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi standar SNI dan NPB, nah ini dua-duanya gak ada," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilebur Kembali

Dia mengatakan, besi baja itu akan dimusnahkan dan dilebur sesuai dengan prosedur. Kemudian, dibentuk kembali sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini kan dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan shg memenuhi standar syarat-syarat yang sudah diberikan oleh (Kementerian) Perindustrian sehingga tidak ada risiko bagi konsumen," paparnya.

Dia mengatakan, produk yang tak sesuai standar ini bahaya bagi konsumen. Apalagi, bentuk yang mirip dengan barang resmi SNI. Namun, banyak konsumen yang tidak memahaminya yang bisa berakibat fatal jika digunakan.

"Jadi penting sekali sehingga konsumen kita itu terlindungi, Jangan sampai karena konsumen gak bisa ngukur gak ngerti gak ngecek ya dia pakai saja abis itu nanti bangunannya rubuh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi, masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.