Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menyita 11 ribu ton besi baja siku tanpa dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI). Seluruhnya akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Dia bilang, ada bahaya ketika konsumen menggunakan produk yang tidak mengantongi SNI atau tak sesuai standar. Itu berkaitan dengan kualitas konstruksi, baik jalan maupun bangunan.
Baca Juga
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini untuk bahan konstruksi. Ini kalau buat bangun jalan tol ini, bisa dua minggu goyang jalan tolnya pak," kata Mendag Zulkifli Hasan di Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).
Advertisement
Diketahui, besi baja siku tersebut ditaksir bernilai Rp 11 miliar. Selain tak mengantongi SNI, produk itu juga tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi standar SNI dan NPB, nah ini dua-duanya gak ada," kata dia.
Dia mengatakan, besi baja itu akan dimusnahkan dan dilebur sesuai dengan prosedur. Kemudian, dibentuk kembali sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang sudah diberikan oleh (Kementerian) Perindustrian sehingga tidak ada risiko bagi konsumen," paparnya.
Dia mengatakan, produk yang tak sesuai standar ini bahaya bagi konsumen. Apalagi, bentuk yang mirip dengan barang resmi SNI. Namun, banyak konsumen yang tidak memahaminya yang bisa berakibat fatal jika digunakan.
"Jadi penting sekali sehingga konsumen kita itu terlindungi, Jangan sampai karena konsumen gak bisa ngukur gak ngerti gak ngecek ya dia pakai saja abis itu nanti bangunannya rubuh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi, masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Sita Baja Siku Ilegal Senilai Rp 11 Miliar
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan penyitaan terhadap produk besi baja siku yang tidak memiliki izin. Nilainya mencapai Rp 11 miliar.
Dia menghitung, pada satu pabrik di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat terdapat 11 ribu ton besi baja siku yang tak mengantongi izin. Itu merupakan salah satu komponen untuk digunakan pada sebuah konstruksi.
"Jumlahnya ada 11 ribu ton, jadi nggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo (gram), banyak. Nilainya kira-kira Rp 11 miliar," ujar Mendag Zulkifli dalam di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sejak 12 September 2024 lalu. Ujungnya, dilakukan penindakan di sebuah gudang.
"Saudara-saudara ini sudah diawasi mulai 12 September karena banyak industr yang model ini dan ini disebut besi siku sama kaki," kata dia.
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"(Seharusnya barang) Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi NPB," tegas dia.
Advertisement
Akan Dimusnahkan
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Tujuannya melindungi konsumen dari peredaran barang tak sesuai standar.
"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan," tegasnya.
Temuan ini sendiri merupakan kerja dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Termasuk menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian hingga kepolisian.
Sebagai informasi, baja profil siku sama kaki tersebut disita oleh Ditjen PKTN Kemendag di gudang yang diketahui milik PT Sumber Abadi Steel.
Â
Ramai Impor Ilegal, Jokowi Sudah Wanti-Wanti Sejak Lama
Sebelumnya, keresahan terhadap impor tekstil ilegal sudah mencuat sejak lama. Kalangan pengusaha sudah menyampaikan adanya indikasi impor tekstil ilegal yang ditunjukkan dalam selisih data resmi ekspor impor tekstil.
Impor tekstil ilegal ini juga sudah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo sejak 2015. Presiden sudah melihat maraknya impor ilegal sangat membahayakan industri dalam negeri.
Presiden dalam Rapat Terbatas tentang Perdagangan dan Impor di Kantor Presiden, yang dikutip dari siaran pers Sekretariat Negara pada 12 Oktober 2015, menyampaikan terjadi laju penurunan produksi tekstil dalam negeri dari 30 hingga 60 persen.
Presiden saat itu sudah mengingatkan produk impor ilegal akan mengganggu pasar dalam negeri, merugikan keuangan negara, dan melemahkan daya saing produk sejenis buatan dalam negeri.
Kepala Negara mengatakan sudah mendengar bahwa terdapat banyak modus impor ilegal, baik dalam penyelundupan bea masuk, PPH maupun PPN.
Presiden pun menginstruksikan agar hal tersebut disikapi dengan serius terutama dengan melakukan reformasi menyeluruh pada tata kelola perijinan impor sehingga lebih terintegrasi serta berbasis Informasi Teknologi (IT). Presiden juga memerintahkan agar dilakukan peningkatan pengawasan terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menghentikan penyelundupan.
Â
Advertisement