Sukses

Bakal Dibuka Oktober, Simak Jadwal dan Tata Cara Daftar PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dibuka pada September-Oktober 2024.

Namun, pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka setelah proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai. Rencana pembukaan pendaftaran PPPK tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer didatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rencana pembukaan pendaftaran PPPK 2024 tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah yang masih melakukan pendataan tenaga honorer didatabase Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun sebanyak 1.031.554 formasi PPPK 2024 telah ditetapkan.

Bagi yang akan melamar PPPK 2024, calon pendaftar harus sudah aktif bekerja di instansi pemerintah, kecuali pelamar jabatan fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan. Untuk pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni di https://sscasn.bkn.go.id. Berikut cara Pendaftaran PPPK 2024, dirangkum Liputan6.com, Kamis (26/9/2024).

1. Buat Akun SSCASN:

- KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

- Kartu Keluarga

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Dokumen pendaftaran sesuai formasi dan instansi tujuan

- Laptop atau komputer dengan webcam.

- Buka browser

- Buka https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik tombol Buat Akun di bagian atas layar

- Masukkan data-data sesuai KTP

- Masukkan nomor HP dan email aktif.

- Jika muncul Pesan Galat (error) NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai, ikuti instruksi pada Pesan Galat

- Masukkan kode CAPTCHA

- Klik tombol Lanjutkan

- Pada bagian Lengkapi Data, isikan data, pastikan sesuai antara data KTP dengan data ijazah

- Unggah foto scan KTP sesuai dengan ketentuan di portal dengan klik Choose File, cari foto yang akan diunggah, lalu klik Open

- Setelah foto berhasil diunggah lalu klik Baiklah

- Jika hendak mengulang unggah dokumen scan KTP, pilih Klik Ini di bagian unggahan KTP

- Unggah swafoto sesuai ketentuan di situs dengan klik Ambil Foto, gunakan kamera komputer atau laptop

- Pilih Foto Ulang jika belum sesuai atau pilih Simpan Foto jika sudah sesuai

- Jika terunggah, klik Baiklah.

- Isikan password, konfirmasi password, pertanyaan pengaman 1 dan jawaban, serta pertanyaan pengaman 2 beserta jawaban

- Masukkan kode CAPTCHA.

- Penting untuk dilakukan, kamu harus cek ulang data termasuk swafoto, NIK, hingga nomor HP tidak bisa diubah setelah mendaftar

- Klik Kembali jika terdapat kesalahan pada data yang diisikan sebelumnya

- Setelah data benar, klik Proses Pendaftaran Akun

- Klik Iya pada kotak konfirmasi data

- Cetak kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mendaftar PPPK

2. Mendaftar PPPK

- Pertama kamu harus klik tombol lanjutkan Login Pendaftaran atau kamu bisa membuka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan di https://sscasn.bkn.go.id

- Kamu harus mengecek ulang pada bagian Pengisian Biodata. Kamu harus membaca dan memastikan nama sesuai dengan nama di ijazah, data nama masih dapat diubah bersama email dan jenis kelamin.

- Isi gelar depan ijazah dan gelar belakang ijazah, jika tidak ada maka isi dengan

- (strip)

- Kemudian, kamu harus memasukkan alamat sesuai KTP dan isi apakah sedang mengikuti program beasiswa

- Pilih jenis disabilitas, jika memilih selain Non Disabilitas maka isi link video disabilitas sesuai jenis disabilitas yang dipilih

- Lalu isi alamat domisili termasuk kelurahan dan kecamatan, negara, provinsi dan kab/kota domisili, akun media sosial, tinggi badan, status perkawinan, agama, nomor telepon, nomor handphone, dan tanda tangan pada area yang tersedia

- Klik Selanjutnya. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta PPPK 2024 bisa membaca langsung melalui Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari BKN melalui link berikut https://loker.bkn.go.id/index.php/s/agnXFMdWbri6PZj.

3 dari 4 halaman

Total Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Simak Tahap Seleksi Selanjutnya

Sebelumnya, batas waktu pendaftaran seleksi CPNS 2024 secara umum untuk sejumlah instansi telah ditutup pada 10 September 2024. Disusul penutupan pendaftaran bagi pelamar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 13 dan 14 September 2024. Sehingga proses pendaftaran CPNS 2024 di portal SSCASN BKN telah berakhir sepenuhnya.

Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa (17/9/2024) pukul 08.00 WIB, terhitung total pelamar seleksi CPNS tahun ini mencapai 3.963.832 orang, atau sekitar 3,9 juta orang.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengimbau agar para pelamar selalu waspada terhadap hoaks dan oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seleksi CPNS 2024.

"Pelamar diingatkan untuk selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah baik di BKN dan instansi yang dilamar," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jadwal Seleksi Administrasi

Usai pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14-19 September 2024, sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.

"Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar," imbuh Vino.

Tahapan hasil seleksi administrasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah mulai 20-22 September 2024. Dilanjutkan dengan jawab sanggah dari instansi mulai 20-24 September 2024.

Hasil sanggah selanjutnya akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan mulai 23-29 September 2024.

"Perlu diketahui bahwa masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar CPNS. Sebaliknya, sanggah diperuntukkan jika terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi/validasi instansi, di mana setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah," ungkapnya.

4 dari 4 halaman

Pilihan SKD CPNS

Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.

Menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD TA 2023 dalam Pengadaan PNS TA 2024. Disebutkan bahwa ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya.

Antara lain, melamar dengan NIK yang sama; melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023, dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini, nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini, dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024.

Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini mulai 18-28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.

"Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi," pungkas Vino.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.