Sukses

Prabowo Bakal Tambah 44 Kementerian, Bagaimana Perhitungan Tukinnya?

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Negara telah disahkan oleh DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI terpilih Prabowo Subianto bebas menambah jumlah kementerian setelah adanya Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Undang-Undang Kementerian Negara disahkan oleh DPR.

Pengesahan RUU Kementerian Negara disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Maka dengan begitu pemerintahan baru bisa menambah jumlah kementerian tanpa batas dengan landasan Pasal 15 RUU Kementerian Negara. Kementerian bisa dibentuk berdasarkan kebutuhan presiden.

Sebelumnya Prabowo disebut-sebut akan memiliki 44 kementerian dalam kabinet yang akan disusunnya Oktober nanti. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai banyaknya jumlah Kementerian akan memperbanyak jabatan struktural, sehingga akan membuat anggaran belanja pegawai Pemerintah semakin membengkak.

"Memang jatuhnya akan memperbanyak jabatan struktural dibandingkan dengan nomenklatur sebelumnya. Pemborosan anggarannya dari sisi pejabat yang tambah banyak," kata Nailul Huda Kepada Liputan6.com, Kamis (26/9/2024).

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan, ketika ada penambahan Kementerian maka pegawai yang pindah ke Kementerian atau lembaga lain, jabatan dan golongannya biasanya mengikuti ketentuan tunjangan kinerja (Tukin) dari Kementerian terkait.

"Tunjangan dan gaji ada sistem dari KemenpanRB. Ketika mereka pindah ke K/L/Institusi lain, jabatan dan golongan biasanya mengikuti. Di K/L/Institusi lama jabatannya eselon 3 golongan A misalkan, ya ditempat baru akan memulai dari situ. Gaji dan tunjangan akan mengikuti," jelasnya.

Menurut dia, perihal gaji pejabat Pemerintahan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan yang berada di Kementerian PANRB sesuai dengan golongan. Namun, yang membedakan adalah tukin-nya yang disesuaikan. "Kalau gaji sudah diatur oleh KemenpanRB sesuai golongan, tukin akan disesuaikan dengan K/L/Institusi tersebut. Untuk yang pelaksana juga sama biaya pegawai-nya," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kementerian Bertambah di Era Prabowo Bakal Bebani Anggaran Negara? Ini Jawaban Kemenkeu

Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo memastikan, rencana penambahan K/L Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan memberatkan anggaran negara.

Wahyu menuturkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mendukung penambahan jumlah Kementerian/Lembaga melalui belanja non K/L.  Pada tahun depan, belanja non Kementerian/Lembaga ditetapkan sebesar Rp1.541,3 triliun, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang senilai Rp 1.376,7 triliun.

"Mungkin ada beberapa K/L yang bertambah, kemudian dipisah dan sebagainya, tentu kita mencermati. Tetapi juga sudah kita hitung bahwa itu memungkinkan ditampung dari belanja non K/L," ungkap Wahyu dalam kegiatan media gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, dikutip Kamis (26/9/2024).

Wahyu juga menyampaikan, APBN 2025 didesain untuk menangkap program-program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto dengan menyediakan ruang fiskal yang memadai. 

"Terkait dinamika penambahan K/L kita cermati dan akomodasi. Tapi, tetap dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat dengan defisit (APBN 2025) tetap dikendalikan di 2,53%," tutur dia.

Sebelumnya, ekonom mengungkapkan ada cara agar rencana Prabowo Subianto bisa terealisasi tanpa menambah beban APBN. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menyebut, hal itu salah satunya dengan penambahan kementerian yang fokus menggarap persoalan pangan Indonesia.

"Kalau pun Presiden mendatang merasa membutuhkan lebih banyak kursi untuk mengakomodir stakeholders politik, ya dengan sektor yang sama di sektor pertanian meski nomenklaturnya ketahanan pangan, ya jalan tengahnya saya pikir ya mengambil sebagian fungsi di Kementerian Pertanian," ungkap Abra kepada Liputan6.com, pada 13 September 2024.

 

3 dari 5 halaman

Pemisahan dari Direktorat Jenderal

Caranya dengan melakukan pemisahan dari direktorat jenderal yang ada di Kementan. Misalnya direktorat yang mengurusi soal sarana dan prasarana atau di sektor produksi.

"Nanti bisa dipecah dan aspek direktorat jenderal yang lain di sarana dan prasarana misalnya itu bisa dipecah dibentuklah kementerian baru dari sisi ketahanan pangan, khususnya dalam konteks produksi," tuturnya.

Cara itu dinilai bisa menghemat dana alokasi APBN. Abra bilang, anggaran kementerian hasil dari pecahan tadi bisa menggunakan alokasi awal terhadap direktorat jenderal yang ada di Kementerian Pertanian.

 

4 dari 5 halaman

Prabowo Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Kemenkeu Dirombak

Sebelumnya, Dewan Penasihat sekaligus Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Burhanuddin Abdullah, mengungkapkan Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana untuk merombak Kementerian Keuangan pada tahun pertama masa jabatannya.

Menurut Burhanuddin, akan dibentuk sebuah Kementerian Penerimaan Negara yang secara khusus bertugas mengelola pajak, bea, dan cukai. Kementerian baru ini akan menjadi penggabungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

"Perlu ada perubahan kelembagaan. Yang pertama adalah pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Insyaallah, akan ada Menteri Penerimaan Negara yang mengurus pajak, cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), terpisah dari Kementerian Keuangan," ujar Burhanuddin dalam acara UOB Economic Outlook 2025, Kamis (26/9/2024).

Dukung Program Prabowo

Burhanuddin menjelaskan bahwa perombakan ini penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis Prabowo di tahun pertama kepemimpinannya.

Dia menegaskan bahwa tidak cukup hanya mengandalkan political will; diperlukan perubahan kelembagaan yang mampu meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

"Political will saja tidak cukup. Harus ada kapasitas untuk mengimplementasikannya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan kelembagaan," lanjutnya.

 

 

 

5 dari 5 halaman

Kementerian BUMN juga Dirombak

Selain perubahan di Kementerian Keuangan, Burhanuddin juga menyebut bahwa transformasi kelembagaan akan dilakukan di Kementerian BUMN.

Menurutnya, meskipun nilai total BUMN Indonesia mencapai USD 1 triliun, kontribusinya terhadap negara masih dianggap rendah.

Perubahan kelembagaan ini direncanakan akan mulai diterapkan pada Januari 2025, ketika pemerintahan Prabowo resmi berjalan.

"Harus ada transformasi kelembagaan, transformasi bisnis, transformasi kultural, dan transformasi manajemen. Itu yang akan kita lakukan mulai Januari 2025," pungkas Burhanuddin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.