Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah bersiap untuk meluncurkan sistem pajak canggih, atau dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS) akhir tahun ini.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin mengutip prediksi Bank Dunia (World Bank) yang menunjukkan bahwa sistem pajak canggih bisa menambah penerimaan sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia), selama lima tahun diberlakukan.
Baca Juga
Arifin memaparkan, sebagaj contoh, dengan PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp.20.000 triliun, bila penerimaan bertambah 1,5% dari PDB maka bernilai sekitar Rp 350 triliun.
Advertisement
Namun ia juga menekankan, penerimaan negara tidak akan dengan instan naik setelah CTAS diberlakukan. Maka dari itu, dibutuhkan sekitar 5 tahun untuk mencapai hasil yang besar.
“Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan, tahun depan bisa tambah 1,5% dari PDB. (Penerimaan negara) bertambah sekitar 5 tahunan (setelah CTAE). Tapi itu kan studi dari World Bank, jadi belum tentu kalau diterapkan akan sama (hasilnya),” kata Arifin dalam kegiatan media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten pada Kamis (26/9/2024).
Namun, Arifin belum mengungkapkan hasil perhitungan DJP terkait potensi penerimaan tambahan dari pemberlakukan CTAS.
Menurutnya, setelah coretax system diberlakukan, dan data dari Lembaga, dan instansi Sudah masuk kedalam sistem, maka dipastikan penerimaan atau rasio pajak dapat tumbuh.
DJP Rilis Simulator Coretax Online untuk Wajib Pajak, Apa Itu?
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis media edukasi berupa simulator Coretax pada awal pekan ini. Langkah ini dilakukan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Peluncuran simulator Coretax pada situs pajak.go.id dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Tujuannya adalah memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik.
Simulator Coretax ini bersifat interaktif, memungkinkan wajib pajak untuk berkenalan dengan berbagai fitur dalam aplikasi Coretax.
“Simulator Coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Dwi menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir mengenai data pribadi mereka. Data yang digunakan dalam simulator ini adalah data khusus untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
Advertisement
Cara Akses
Ada beberapa langkah untuk mengakses simulator ini. Wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline.
Notifikasi tersebut berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator, yang akan dikirimkan paling lambat tiga hari kerja.
"Peluncuran media edukasi Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap Coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya," tambahnya.
Edukasi Lainnya
Selain menyediakan simulator, DJP juga mengadakan edukasi terkait Coretax secara langsung dengan metode hands-on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.
DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook). Hingga saat ini, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 buku panduan yang disiapkan untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan Coretax.
"Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP," jelas Dwi.
Saat ini, video tutorial dan buku panduan telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses melalui YouTube @DitjenpajakRI, sementara buku panduan dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Advertisement