Sukses

Top 3: PPN Naik Jadi 12%, Terus Jalan atau Ditunda?

Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.  Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Namun kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai perlu ditunda. Pemerintah harus terlebih dahulu mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat. Penerapan PPN harus didasarkan pada asesmen dan kajian mengenai manfaat dan dampaknya kepada masyarakat.

Artikel PPN Naik Jadi 12% menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Sabtu (28/7/2024):

1. PPN Naik Jadi 12% Bisa Bantu Biayai Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah tengah mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.  Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Dalam responsnya terhadap kebijakan itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede melihat kenaikan PPN hingga 1 persen dapat menjadi tambahan penerimaan bagi pemerintah, di mana salah satunya dapat digunakan untuk penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kalau naik 1 persen setidaknya bisa sama ataupun equal dengan kebutuhan MBG Rp 71 triliun," kata Josua, dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).

Baca artikel selengkapnya di sini

2 dari 3 halaman

2. Tolak Aturan Rokok, Buruh Ancam Turun ke Jalan Demo Besar-besaran

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.

Minimnya ruang keterlibatan pun sampai membuat Sudarto bersama perwakilan tenaga kerja lainnya memaksa hadir dalam public hearing beberapa waktu lalu, meskipun tidak mendapat undangan resmi. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak lain.

Dalam forum public hearing yang didominasi oleh LSM yang mengatasnamakan kesehatan, Sudarto menekankan bahwa banyak aturan dalam PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang berdampak negatif bagi penghidupan ratusan ribu pekerja di industri hasil tembakau hingga makanan-minuman.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Investor Asing Masuk IKN, Apindo: Bukti Indonesia Tujuan Investasi Potensial

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, merespon terkait tiga proyek investor asing resmi masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Diketahui, investor asing pertama yang berinvestasi secara murni dan langsung di IKN yakni, Delonix Gruop yang merupakan perusahaan asal China. Sementara itu, dua investor asing bermitra dengan pengusaha lokal yakni, Australian Independent School dan Magnum Estate yang merupakan perusahaan properti Rusia.

Shinta menyebut, masuknya investor asing tersebut menunjukkan Indonesia dipandang sebagai destinasi investasi yang potensial dan menjanjikkan bagi mereka.

Baca artikel selengkapnya di sini

Video Terkini