Liputan6.com, Jakarta DAMRI Cabang Bandung bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan jemputan gratis bagi para pelancong yang hendak melakukan perjalanan ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Jawa Barat Kertajati.
General Manager DAMRI Cabang Bandung Suranto mengatakan, para pebisnis dan wisatawan dapat memanfaatkan layanan gratis ini mulai 28 september-28 oktober 2024.
Baca Juga
"Masyarakat dapat langsung mengunjungi Pool DAMRI Kebon Kawung, dengan syarat menunjukan kartu identitas diri dan boarding pass atau tiket yang tertera akan melakukan perjalanan udara menuju Singapura dari Bandara Kertajati," ujar Suranto dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2024).
Advertisement
Layanan Gratis
Suranto melanjutkan, pengguna pun dapat memanfaatkan layanan gratis ini untuk perjalanan sebaliknya, yakni dari Bandara Kertajati menuju Pool DAMRI Kebon Kawung dengan syarat yang sama.
"Kami akan melihat antusiasme masyarakat dalam menggunakan transportasi publik yang terintegrasi. Penawaran ini dinilai cukup memudahkan masyarakat dalam bepergian dari satu titik dan terhubung langsung ke tujuan," ungkapnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif untuk pergerakan volume wisatawan maupun pebisnis di daerah Jawa Barat dan sekitarnya, serta ekonomi daerah.
Dituduh Pemda Ende Salahgunakan Izin Lahan, Damri Beri Penjelasan
Sebelumnya, Perum DAMRI membantah tudingan melakukan upaya penggelapan terhadap tanah milik pemerintah berupa bangunan yang berada di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.Â
Menurut informasi beredar, lahan milik Pemda Ende yang dipakai oleh Perum DAMRI dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini dibangun minimarket.Â
Corporate Secretary DAMRI Chrystian RM Pohan menceritakan, pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DAMRI Cabang Ende bersama Komisi DRPD Kabupaten Ende, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di awal Juli 2024 membahas mengenai bangunan minimarket yang didirikan di tanah milik pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende yang disewa DAMRI.Â
Menurut pendapat, DAMRI dalam pelaksanaannya menyalahi aturan dan tidak diketahui pemerintah setempat.
Pohan mengatakan, DAMRI yang merupakan badan usaha berbentuk Perusahaan Umum (Perum) diminta berkontribusi menghasilkan keuntungan, sehingga manajemen diperkenankan menyewakan lahan sebagai alternatif.
"Manajemen DAMRI memberikan sewa kepada pihak ketiga saat dilanda pandemi Covid-19 yang menghentikan seluruh operasional. Adapun, manajemen DAMRI tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak karyawan/karyawati. Dengan demikian, DAMRI menyewakan aset yang tercatat berada di Kabupaten Ende didasari oleh Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya, Kamis (18/7/2024).
HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende. Pohan memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan. Bangunan yang di bangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir Perjanjian.
Advertisement
Pasti Ada Izin
Ia beralasan, terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.Â
"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.