Sukses

Terminal Leuwipanjang Jadi Model Percontohan bagi Daerah Lain di Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan konektivitas antar moda transportasi dan mengintegrasikan berbagai layanan publik di terminal.

Liputan6.com, Jakarta - Terminal Leuwipanjang di Bandung, Jawa Barat sebagai model percontohan pengembangan terminal tipe A di Indonesia. Hal itu terutama dalam mengembangkan terminal yang modern.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. "Terminal Leuwipanjang dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam mengembangkan terminal yang modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujar Budi Karya Sumadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 28 September 2024, seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/9/2024).

Dia menuturkan, keberadaan fasilitas yang lengkap, seperti ruang tunggu yang nyaman, area komersial, dan panggung pertunjukan, menjadikan terminal ini tidak hanya sebagai pusat transportasi, tetapi juga sebagai pusat aktivitas masyarakat.

"Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan konektivitas antar moda transportasi dan mengintegrasikan berbagai layanan publik di terminal," tutur Budi.

Budi menuturkan, tampilan Terminal Leuwipanjang yang bersih, rapi, dan nyaman seperti 'mal', adalah arahan dari Presiden Joko Widodo yang ingin menghilangkan stigma negatif soal terminal bus.

"Presiden memberi arahan kepada kami, buatlah terminal yang aman dan nyaman, jangan jadi tempat yang menakutkan, orang takut datang, kalau datang punya masalah dan sebagainya. Terminal Leuwipanjang bagus, dingin, gembira, digitalisasi, jauh dengan apa yang digambarkan selama ini," kata Budi.

Budi juga mengapresiasi keberhasilan implementasi sistem digitalisasi di Terminal Leuwipanjang. Dengan ada sistem pembelian tiket online dan integrasi dengan layanan Samsat, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi dengan lebih mudah dan efisien.

"Digitalisasi telah mengubah wajah transportasi publik. Masyarakat kini dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan praktis. Kami akan terus mendorong pengembangan sistem serupa di terminal-terminal lainnya di seluruh Indonesia," ujar  Budi.

2 dari 4 halaman

Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme Pandu Kapal, Begini Caranya

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berupaya untuk meningkatkan profesionalisme di bidang pemanduan kapal di Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) No. KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal (Diklat SDM Pemanduan Kapal) pada 13 September 2024 di Jakarta.

Kepdirjen Hubla Kemenhub ini bertujuan untuk menstandarisasi penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal dengan menetapkan delapan standar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraannya, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian dan pengujian.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, mengungkapkan bahwa standarisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal.

 

3 dari 4 halaman

Kebijakan Sebelumnya

"Dengan begitu diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya SDM pemanduan kapal (khususnya Pandu) berstandar internasional yang mampu bersaing secara global guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," katanya, Sabtu (28/9/2024).

Capt. Antoni mengatakan bahwa Ditjen Hubla dan BPSDMP akan terus bersinergi, dan mengidentifikasi potensi jenis-jenis diklat lainnya di bidang transportasi laut, khususnya yang terkait dengan SDM Pemanduan Kapal.

Kebijakan Sebelumnya

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan kebijakan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam, melalui Surat nomor: UM.006/38/2/DJPL/2024 yang dikeluarkannya pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu.

Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan guna memberikan waktu bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait demi terwujudnya SDM Pemanduan Kapal yang lebih profesional di masa yang akan datang.

“Alhamdulillah dengan telah ditetapkannya Kepdirjen Hubla ini, menjadi bukti bahwa penyempurnaan regulasi telah kami lakukan, jadi Insya Allah kami akan segera menerbitkan surat pencabutan moratorium tersebut, sehingga dalam waktu dekat Diklat Pandu dapat kembali dilaksanakan” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Sosialisasi secara Luas

Capt. Antoni mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas dengan mengundang seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP dan non Kemenhub.

“Saya telah memerintahkan Direktur Kepelabuhanan dan Kepala Bagian Hukum untuk segera melakukan sosialisasi secara luas atas terbitnya Kepdirjen Hubla ini kepada seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP Kemenhub maupun di luar Kemenhub, juga kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta para Pandu, agar ketentuan ini cepat dipahami dan dapat segera diimplementasikan secara massif,” terang Capt. Antoni.

“Saya juga meminta kepada Kepala BPSDMP untuk secara simultan bersama Tim Direktorat Kepelabuhanan mempersiapkan hal-hal urgent untuk segera diselesaikan sebelum diklat-diklat ini dilaksanakan, seperti penyusunan/standarisasi bahan ajar, dan penyiapan Tenaga Pengajar yang kompeten dan professional,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa terdapat 7 (tujuh) jenis diklat yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, yaitu Diklat Pandu Tingkat II, Diklat Pandu Tingkat I, Diklat Pandu Laut Dalam, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat II, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Laut Dalam, dan Pelatihan Operator Radio Pemanduan.

“Selain 7 (tujuh) jenis diklat yang telah ditetapkan dalam Kepdirjen Hubla tersebut, identifikasi kami, setidaknya ada 9 (sembilan) jenis diklat lain bidang pemanduan dan penundaan kapal, yang dalam waktu dekat akan kembali kami garap bersama dengan BPSDMP untuk penyusunan standarisasinya” ujarnya.

 

Video Terkini